KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur
Bupati Rohil Terbitkan Edaran Larang Suap, Pungli dan Gratifikasi, Ada Temuan Laporkan ke Nomor Ini
Bupati Rokan Hilir mengeluarkan surat edaran tentang larangan penerimaan suap, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Foto/Instagram Bistamam
Bupati Rohil Bistamam mengeluarkan surat edaran terkait larangan praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli)
Ketiga bagi ASN dan masyarakat yang menemukan dan mengalami praktik gratifikasi, suap, hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dalam pelayanan terhadap sektor di atas agar segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OPD atau UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Rohil, melalui Whatsapp 0823 3114 0373.
Surat edaran itu juga menegaskan pelapor dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keempat Inspektorat Kabupaten Rohil akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanan surat edaran tersebut di seluruh perangkat daerah.
Kelima pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Berita Terkait: #KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur
| 4 Mobil Petugas KPK Tinggalkan Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Penggeledahan |
|
|---|
| Tegaskan Tak Ada Rivalitas dengan Abdul Wahid, SF Hariyanto: Fitnah yang Sebut Saya Saksi Pelapor |
|
|---|
| Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Beri Peringatan pada Kepala OPD: Jangan Mau Ditakuti Pihak Ketiga |
|
|---|
| SF Hariyanto Sedang Bersama Abdul Wahid Saat OTT KPK, Plt Gubernur Riau: Bingung Ada Ramai-ramai |
|
|---|
| Penampakan Tim KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dikawal Brimob Bersenjata |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.