Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur

Bupati Rohil Terbitkan Edaran Larang Suap, Pungli dan Gratifikasi, Ada Temuan Laporkan ke Nomor Ini

Bupati Rokan Hilir mengeluarkan surat edaran tentang larangan penerimaan suap, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli).

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Foto/Instagram Bistamam
Bupati Rohil Bistamam mengeluarkan surat edaran terkait larangan praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli) 

Ketiga bagi ASN dan masyarakat yang menemukan dan mengalami praktik gratifikasi, suap, hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun dalam pelayanan terhadap sektor di atas agar segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OPD atau UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Rohil, melalui Whatsapp 0823 3114 0373.

Surat edaran itu juga menegaskan pelapor dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keempat Inspektorat Kabupaten Rohil akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanan surat edaran tersebut di seluruh perangkat daerah.

Kelima pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Rohil, H Bistamam keluarkan surat edaran soal larangan gratifikasi.
Bupati Rohil, H Bistamam keluarkan surat edaran soal larangan gratifikasi.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved