KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur
Ini Barang yang Disita KPK Saat Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
Sejumlah barang disita oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah barang disita oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).
Penggeledahan dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang dilakukan oleh KPK, Rabu (5/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, ada sejumlah barang yang disita tim penyidik di rumah dinas Gubernur Riau tersebut, setelah melakukan penggeledahan lebih kurang 4 jam.
“(Barang yang disita) sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Budi, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (7/11/2025).
Namun, Budi tak merincikan, jenis dokumen dan barang bukti elektronik apa yang dimaksud, termasuk berapa jumlahnya.
Sementara itu pantauan Tribunpekanbaru.com di lokasi rumah dinas Gubernur Riau kemarin, terlihat sejumlah petugas menggunakan rompi bertuliskan KPK, mendatangi sebuah bangunan yang merupakan yang merupakan tempat kediaman gubernur beserta keluarga.
Mereka memasuki sejumlah ruangan yang ada di bangunan tersebut sembari berkoordinasi satu dengan yang lainnya.
Informasinya, penggeledahan sudah dilakukan mulai pukul 11.00 WIB.
Baca juga: KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani Nursalam
Baca juga: Kadis PUPR Riau Terjaring OTT KPK, Plt Gubernur Riau Tunjuk Thomas Larfo Dimeira Jadi Pengganti
Sementara itu, dua unit mobil merk Toyota Innova hitam terparkir di samping bangunan.
Beberapa personel dari Satuan Brimob Polda Riau bersenjata lengkap, melakukan penjagaan dan pengamanan ketat.
“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif. Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” ungkap Budi.
Lanjut dia, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini.
Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.
Modus Japrem
Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.
Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.
Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.
Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.
Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau.
Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.
Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Momentum Bagi SF Haryanto Meneguhkan Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Kondisi Istri Abdul Wahid Diungkap ART, Syok dan Masih Didampingi Usai Suami Jadi Tersangka KPK |
|
|---|
| Dewan Riau Sambut Gerak Cepat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Setelah Abdul Wahid jadi Tersangka |
|
|---|
| Kesaksian ART Saat KPK Geledah Rumah Pribadi Abdul Wahid, Naik ke Lantai 3, Isi Brankas Dibawa |
|
|---|
| Jawaban SF Hariyanto Jarang Tampil ke Publik Bareng Abdul Wahid Sejak Dilantik, Isu Tak Akur Mencuat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.