Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suhardiman Amby Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 200 Hektar untuk Warga di 2 Kecamatan

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby akan mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas 200 hektare di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby saat ditemui Tribunpekanbaru belum lama ini. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Kuansing, Suhardiman Amby akan mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas 200 hektare.
  • Lokasi kawasan hutan yang akan dilakukan pelepasan berada di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir.
  • Masyarakat yang menghuni kawasan tersebut sudah selama puluhan tahun.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby akan mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas 200 hektare di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir.

Lahan yang diajukan pelepasannya itu merupakan lahan yang telah lama dihuni dan dimanfaatkan masyarakat secara puluhan tahun, namun masih masuk dalam zona merah kawasan hutan.

"Ini adalah solusi bagi masyarakat yang telah turun temurun tinggal di lahan itu, sementara lahan itu dimasukan ke kawasan hutan. Kasihan masyarakat, mereka tidak dapat memanfaatkan tanah yang telah mereka miliki puluhan tahun," ujar Suhardiman Amby, Jumat (7/11/2025).

Suhardiman pun mengungkapkan, lahan masyarakat Kuansing yang masuk dalam kawasan hutan mencapai 86.482,55.

Sebagian lahan yang masuk dalam kawasan hutan telah memiliki sertifikat.

Sebagian besar lainnya masih SKGR dan SKT serta telah dimiliki secara turun temurun.

Untuk mempercepat proses pengajuan ke pemerintah pusat, Pemkab Kuansing kata Suhardiman Amby telah menginstruksikan OPD terkait hingga kepala desa melakukan verifikasi atas alas hak kepemilikan lahan di dua kecamatan tersebut.

Solusi ini pun akan berdampak pada PAD di sektor PBB dan IMB.

Sebab, Pemkab selama ini tidak dapat mengutip pajak PBB dan IMB dari rumah warga berada di kawasan hutan.

Memutus Mata Rantai Konflik Agraria

Terkait sengketa lahan antara warga dan perusahaan yang kerap muncul di Kuansing, ia pun mengusulkan agar lahan masyarakat yang belakangan masuk dalam HGU perusahaan dikeluarkan dari kawasan.

Kebijakan seperti itu kata Suhardiman Amby merupakan solusi terbaik untuk memutus mata rantai konflik agraria di Kuansing.

"Jika warga terlebih dahulu memiliki lahan tersebut, perusahaan harus mengeluarkan lahan itu dari HGU. Tentunya dicek, alas hak warga atau HGU yang lebih dulu terbit," ujar Suhardiman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved