Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau

UPDATE, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Riau di Lantai 3

Penggeledahan dilakukan secara tertutup, dan awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung selama proses berlangsung.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
GELEDAH - Suasana di Kantor Gubernur Riau saat berlangsung penggeledahan KPK. Terlihat petugas dengan senjata laras panjang berjaga di depan pintu masuk kantor gubernur, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025
  • Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid yang kini ditetapkan sebagai tersangka

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025).

Fokus utama penggeledahan berada di lantai 3, tepatnya di ruang kerja Gubernur Riau Abdul Wahid.

Pantauan di lokasi, petugas KPK tampak keluar masuk ruang kerja gubernur sejak sekitar pukul 11.00 WIB.

Sejumlah anggota kepolisian bersenjata laras panjang berjaga ketat di depan pintu masuk gedung utama. Sementara tujuh unit mobil yang membawa rombongan KPK terparkir rapi di depan lobi kantor gubernur.

Beberapa petugas KPK juga terlihat turun ke lantai 2 dan lantai 1, namun aktivitas utama berlangsung di lantai 3.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup, dan awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung selama proses berlangsung.

Seorang pegawai di lingkungan Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas petugas KPK di lantai 3. 

“Sekitar jam 11 lah , mereka langsung naik ke lantai 3,” ujarnya.

Hingga pukul 14.00 WIB, tim KPK masih berada di dalam gedung.

Baca juga: Breaking News: Kantor Gubernur Riau Digeledah KPK, Dikawal Petugas Bersenjata

Baca juga: Lokasi Penangkapan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Terkait OTT Kini Disebut di Kafe Jalan Paus Pekanbaru

 

Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Riau terkait barang atau dokumen apa saja yang menjadi sasaran penggeledahan.

Seperti diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penggeledahan ini diduga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dan melengkapi tambahan alat bukti baru dalam kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dakam  kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan

Tiga tersangka tersebut yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka dihadirkan KPK saat konferensi pers yang digelar Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).

Terhadap tersangka langsung dilakukan penahahan hingga 23 November 2025.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem). 

Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. 

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling. 

Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved