Aset Bandar Narkoba Disita
Bandar Besar Narkoba Pemilik Aset Rp15 M di Riau Ditangkap, Tetap Bertransaksi Walau dalam Lapas
Bandar besar Narkoba pemilik aset total Rp15,26 miliar, pria berinisial MR alias Abeng, sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2013.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- MR alias Abeng ditangkap atas kasus narkoba dan pencucian uang.
- Total aset haram disita senilai Rp15,26 miliar.
- Kasus terungkap setelah penangkapan H alias Asen pada Juli 2025.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bandar besar Narkoba pemilik aset total Rp15,26 miliar, pria berinisial MR alias Abeng, sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2013.
“Dia ini sempat ditangkap dan menjalani hukuman pada 2017. Dia keluar penjara 2019, namun tetap melakukan transaksi Narkoba walaupun di dalam sel (Lapas),” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat ekspos kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (11/11/2025).
Diterangkan Putu, total 15,26 miliar aset milik MR alias Abeng yang disita, terdiri dari uang tunai Rp11 miliar lebih, termasuk bangunan, tanah, kapal, dan lain-lain.
Aset ini berasal dari bisnis haram narkotika.
Baca juga: Breaking News: Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Hasil Bisnis Narkoba Bandar di Riau
Putu menerangkan, terungkapnya kasus TPPU ini, bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di kawasan Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025) lalu.
Saat itu, dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.
Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
“Dari sini kami melakukan pengembangan dan didapati ada indikasi keterlibatan MR alias Abeng. Dia ini sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025,” kata Putu.
Ternyata disebutkan Putu, MR sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika dengan H alias Asen, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025.
Selain itu, MR juga diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkotika.
Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” sebut Putu.
Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka. S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ekpose-tppu-bandar-narkoba-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.