Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Riau

Benang Merah Kasus Abdul Wahid, Pemeriksaan Sekda dan Kabag Protokol Riau, Ini Keterangan Resmi KPK

KPK menahan dan memeriksa Sekda Riau Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setda Riau, Raja Faisal, usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubri.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
GELEDAH - Petugas KPK terlihat keluar dari gedung kantor gubernur Riau di Pekanbaru sekitar pukul 16.35 WIB 
Ringkasan Berita:
  • KPK periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau usai geledah Kantor Gubernur.
  • Penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.
  • Penggeledahan merupakan langkah paksa penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna memperkuat pembuktian kasus.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Raja Faisal, usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa pagi (11/11/2025) memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan Kantor Gubri tersebut.

Ia mengatakan bahwa keduanya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Riau.

“Penyidik meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” sebut Budi, Selasa (11/11/2025) pagi.

Baca juga: KPK Benarkan Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Diamankan Untuk Diperiksa

Baca juga: KPK Amankan Sekdaprov dan Kabag Protokol Pemprov Riau, Jubir KPK: akan Diinfokan

Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi

Budi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Gubernur Riau merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk dokumen anggaran Pemprov Riau.

Menurut Budi, penggeledahan merupakan langkah paksa penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna memperkuat pembuktian kasus.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPK mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dan menyerukan masyarakat Riau untuk aktif mendukung efektivitas penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, serta kediaman M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Tiga Tersangka, Termasuk Gubernur Riau Nonaktif

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).

Kronologi dan Modus Operandi “Japrem”

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa OTT bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik korupsi terstruktur di Dinas PUPR PKPP Riau.

“OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP,” ujar Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa praktik pungutan liar ini dikenal secara internal dengan istilah ‘jatah preman’ (Japrem).

Kasus bermula pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, mengadakan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah. Pertemuan tersebut membahas fee proyek dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee 2,5 persen atas permintaan Gubernur Abdul Wahid melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan. Namun, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.

Pejabat yang menolak disebut akan dimutasi atau dicopot.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkap Johanis.

Rincian Aliran Uang dan OTT

Sejak kesepakatan itu, terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total Rp4,05 miliar.

  • Juni 2025: Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.
  • Agustus 2025: Setoran Rp1,2 miliar digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk proposal kegiatan dan kebutuhan operasional.
  • November 2025: Setoran Rp1,25 miliar dilakukan, dengan Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.

Momen penyerahan terakhir inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh tim KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK terlebih dahulu mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT, kemudian menangkap Gubernur Abdul Wahid di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.

Secara paralel, tim lain menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, dan menemukan uang asing setara Rp800 juta.

Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah pemeriksaan, Dani M Nursalam akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Menutup penjelasannya, Johanis Tanak menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara ini.

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved