Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aset Bandar Narkoba Disita

Bandar Besar Narkoba Pemilik Aset Rp15 M di Riau Ditangkap, Tetap Bertransaksi Walau dalam Lapas

Bandar besar Narkoba pemilik aset total Rp15,26 miliar, pria berinisial MR alias Abeng, sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2013.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
TPPU - Ekspos tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Selasa (11/11/2025) 

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush. 

Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Dalam kasus ini Putu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ringkasan Data Kasus TPPU dan Narkotika

Berikut ringkasan data kasus ini:

  • Identitas Tersangka Utama:
    • Nama Inisial: MR alias Abeng
    • Bisnis Narkotika Dimulai: Sejak 2013
  • Riwayat Penahanan:
    • Ditangkap: 2017
    • Bebas: 2019
    • Tetap melakukan transaksi narkoba di dalam Lapas
  • Aset yang Disita
    • Total Nilai Aset: Rp15,26 miliar
    • Rincian Aset:
      • Uang tunai: Rp11,34 miliar
      • Bangunan: 1 ruko dua lantai di Tanjung Balai (Rp550 juta)
      • Tanah: 3 bidang seluas total 6 hektare
      • Kapal: 1 unit
      • Mobil: Toyota Fortuner dan Toyota Rush
      • Kebun sawit: 2.560 m⊃2;
      • Surat berharga: beberapa dokumen disita
  • Kronologi Pengungkapan
    • Awal Terungkap: Penangkapan H alias Asen (25 Juli 2025)
    • Lokasi Penangkapan: Jalan Perniagaan No. 348, Bagan Hulu, Bangko, Rokan Hilir
  • Barang Bukti dari H:
    • Sabu: 40,05 gram
    • Ekstasi: 57,5 butir
    • Happy Five: 220 butir
    • Uang tunai: Rp7,49 juta
    • Alat bantu: 2 timbangan digital, 2 mesin pres plastik, 1 mesin penghitung uang
    • Lainnya: 3 ponsel, buku catatan transaksi
  • Keterlibatan MR alias Abeng
    • Jumlah Transaksi dengan H: 5 kali (Maret–Juli 2025)
    • Penangkapan MR: 30 Oktober 2025 
    • Modus TPPU:
      • Menggunakan rekening atas nama istri (S)
      • Dana digunakan untuk pembelian aset bernilai besar
  • Tersangka Tambahan
    • Inisial: S (istri MR)
    • Status: Tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
  • Pasal yang Dikenakan
    • UU Narkotika: Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009
    • UU TPPU: Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010

(Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved