Kronologi Iptu LLN Digerebek Berduaan dengan Istri Rekannya di Asrama Polisi di Rambah Riau
Akibat ulah tersebut, Iptu LLN kini menerima konsekuensi berat: ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Informasi yang beredar menyebut Iptu LLN digerebek warga pada Jumat (26/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membenarkan kasus tersebut.
Namun ia membantah bahwa Iptu LLN diamankan warga.
“Di amankan oleh beberapa anggota polri, bukan warga,” kata Emil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025).
Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya.
Tak lama kemudian, personel Seksi Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Iptu LLN menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Oknum tersebut sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Emil.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
| 35 Contoh Soal Latihan BPS Statistik atau Soal Tes Mitra BPS 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| SOSOK Sheikh Hasina: Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, Menjabat 15 Tahun |
|
|---|
| HEBOH Postingan ASI Keluar dari Ketiak, Simak Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Besok PSPS Pekanbaru Hadapi PSMS Medan, Mampukah Askar Bertuah Menang? |
|
|---|
| Suasana Dramatis di Bondowoso: Warga Tarik Paksa Perwira Polsek, Brimob–TNI Gerak Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Oknum-polisi-tersangka-narkoba.jpg)