Cekcok di Warung Tuak di Rohul, Seorang Pemuda Aniaya Pria Paruh Baya
Tak terima dengan perbuatan pelaku, SAS pun melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Kepenuhan.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- Pertengkaran di warung tuak Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, berujung penganiayaan
- Pemuda berinisial P (20) menganiayaan SAS (47) hingga mengalami luka lebam dan robek di wajah serta kepala.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Cekcok disebuah warung tuak yang ada di Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu berujung penganiayaan.
Seorang pemuda P, 20 tahun menganiaya pria paruh baya SAS 47 tahun pada Jumat dini hari (21/11/2025) sekitar pukul 01.20 wib.
Kejadiannya bermula kala saat korban berada di warung dan terlibat percakapan dengan beberapa orang yang juga berada di lokasi.
Situasi kemudian memanas dan berujung pertengkaran hingga terjadi pemukulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka robek pada pelipis, serta luka di bagian kepala belakang.
Korban sempat mencoba menghindar, namun tetap mengalami sejumlah luka lainnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, SAS pun melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Kepenuhan.
Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah kasus dalam kasus penganiayaan seperti AL, 31 tahun dan HL 34 tahun. Visum terhadap korban pun sudah dilakukan.
"Hasil pemeriksaan, pemuda berinisial P mengakui telah melakukan penganiayaan pada korban," kata Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Oknum Polisi di Ende Diduga Aniaya Disabilitas hingga Tewas: Terduga Pelaku Berpangkat Bripda
Baca juga: Oknum Kepsek SD di Muna Barat Diduga Aniaya Muridnya hingga Pipis di Celana, Ortu Lapor Polisi
Sementara orang lain yang juga dilaporkan korban masih terus diperiksa. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos berkerah warna hijau yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“SPDP akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Selanjutnya berkas perkara akan dilengkapi dan dilakukan gelar perkara untuk tahap berikutnya,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan persoalan secara bijak.
(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
| Miris, Anak Berkebutuhan Khusus di Pekanbaru Diduga Dianiaya Pengasuh di Pusat Terapi |
|
|---|
| Rumah Pelaku yang Tewaskan Anak 2 Tahun di Bengkulu Dihancurkan OTK |
|
|---|
| Anggota Ormas Dilarikan ke RS, Dihantam Penjual Pecel Pakai Kapak Karena Muak Sering Diganggu |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswa SMP Dianiaya Anak SD di Purworejo: Berawal dari Sebuah Video |
|
|---|
| Kronologi Polisi Tewas Ditikam Pamannya, Pelaku Kesal Istri Tak Kabari Korban Nginap di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ilustrasi-kasus-penganiayaan-atau-pemukulan-yang-diproduksi-menggunakan-kecerdasan-buatan.jpg)