Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Kuansing Bakal Lantik Seluruh PPPK Tahap I dan II Rabu Besok

Kendati dilantik pada November ini, namun ribuan PPPK tidak serta merta menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Foto/Canva
Ilustrasi PPPK Riau 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kuansing akan melantik seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik itu tahap I maupun tahap II Rabu (26/11/2025)
  • Total PPPK tahap I dan II yang dilantik mencapai 2.169 orang.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dalam waktu dekat ini akan melantik seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik itu tahap I maupun tahap II.

Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, Minggu (23/11/25) mengatakan, pelantikan PPPK tahap I dan II akan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) besok lusa di Lapangan Limuno.

"Pelantikannya akan dilakukan oleh pak Bupati Suhardiman Amby," ujar Muradi.

Total PPPK tahap I dan II yang dilantik mencapai 2.169 orang.

Kendati dilantik pada November ini, namun ribuan PPPK tidak serta merta menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

"SPMT diterbitkan pada Januari 2026, jadi gaji mereka efektif akan dimulai pada Januari 2026," jelas Muradi.

Baca juga: PPPK Kuansing Diimbau Waspadai Penipuan Modus Percepat Pelantikan

Sementara untuk pelantikan PPPK paruh waktu, BKPP masih menunggu proses nomor induk (NI) dari BKN.

Muradi mengatakan, dari 1.608 PPPK yang mendaftar, hanya 1.054 yang mengisi daftar riwayat hidup.

"Lainnya tidak mengisi riwayat hidup karena tidak aktif lagi saat menjadi honorer," ujar Muradi.

Terkait besaran gaji, Muradi juga menjelaskan, Pemkab Kuansing belum dapat memberikan gaji  PPPK sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. 

Menurut Muradi, keuangan Pemkab Kuansing tidak mencukupi jika memaksakan untuk menggaji PPPK sesuai Perpres tersebut.

"Kemungkinan besar di bawah Perpres, masih kita bahas besarannya," ujar Muradi. 

Beda PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) namun status kepegawaiannya berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PPPK terbagi lagi menjadi dua jenis yakni paruh waktu dan penuh waktu. Perbedaan ini tentu turut memengaruhi aturan kerja hingga hak yang didapatkan.

Berdasarkan situs Kementerian PAN-RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu diberlakukan sebagai jalan tengah untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menjalankan kegiatan pekerjaan.

PPPK Penuh Waktu atau yang biasa dikenal dengan PPPK saja, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK mendapatkan hak yaitu gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK dan PNS memiliki kewajiban dan hak yang sama, perbedaan hanya pada masa waktu bekerja. Dalam bahasa sederhana PNS adalah pegawai tetap pemerintahan, sedangkan PPPK ialah pegawai kontrak pemerintahan.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved