Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Kuansing

BKPP Kuansing Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Proses Pelantikan PPPK, Korban Diminta Lapor Polisi

BKPP Kuansing belum menerima laporan resmi dari PPPK terkait adanya rumor pungutan liar sebesar Rp 1,5 juta per orang agar bisa dilantik

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
Suasana Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, Senin (29/9/2025) siang saat pelantikan PPPK Riau 

Ringkasan Berita:
  • BKPP Kuansing menegaskan tidak ada pungutan dalam proses pelantikan PPPK
  • PPPK Kuansing yang merasa dimintai uang segera melapor ke pihak berwajib
  • Pelantikan PPPK Kuansing Tahap I dan Tahap II dijadwalkan November 2025

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait adanya rumor pungutan liar sebesar Rp1,5 juta per orang.

Kepala BKPP Kuansing, Muradi menyatakan bahwa seluruh proses, mulai dari pelantikan hingga penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK dilakukan tanpa pungutan biaya apapun.

“Kalau ada yang meminta bayaran dengan dalih mempercepat pelantikan, itu murni penipuan. Kami minta para PPPK yang merasa dimintai uang segera melapor ke pihak berwajib," ujar Muradi, Kamis (30/10/2025).

Ia juga mengimbau para PPPK agar tidak mudah percaya pada oknum-oknum yang mengaku bisa mempercepat proses administrasi.

Modus tersebut patut dicurigai sebagai upaya mencari keuntungan pribadi dengan mencatut nama ASN atau pejabat Pemkab Kuansing.

Pihaknya memastikan proses pelantikan PPPK dilakukan sesuai aturan dan mekanisme resmi, serta akan menindak tegas jika terbukti ada praktik pungli di lingkungan pemerintahan.

Baca juga: PPPK Kuansing Diimbau Waspadai Penipuan Modus Percepat Pelantikan

Ia juga meminta PPPK bersabar karena Pemkab Kuansing memprioritaskan penempatan 171 CPNS rekrutan 2024 yang juga tertunda lantaran keterbatasan anggaran.

"Pelantikan PPPK belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran, namun tahun ini juga akan dituntaskan," ujar Muradi.

Dilantik November 2025

Muradi menambahkan PPPK tahap I Kuansing sebanyak 1.442 orang dan PPPK tahap II sebanyak 727 orang kemungkinan besar dilantik pada November 2025.

Namun Muradi belum dapat menjelaskan waktu pasti pelantikan, apakah di awal, pertengahan atau akhir November.

"Intinya tahun ini akan dituntaskan," tutup Muradi.

Beda PNS dan PPPK

Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijelaskan PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. 

PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved