Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terjerat Judi Online

Plt Gubri SF Hariyanto Ingatkan ASN Pemprov Riau Jangan Sampai Terjerat Judi Online

Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau agar menjauhi praktik Judol.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
JAUHI JUDOL - Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar menjauhi praktik judi online atau Judol. Foto Plt Gubri saat mengikuti acara di Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar menjauhi praktik judi online.
  • Judi Online tidak hanya merusak moral dan integritas pegawai, tetapi juga berdampak serius pada karier, ekonomi keluarga, hingga citra pemerintahan. 
  • Plt Gubri  tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang kedapatan bermain judi online.

 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar menjauhi praktik judi online


Ia menegaskan, aktivitas itu tidak hanya merusak moral dan integritas pegawai, tetapi juga berdampak serius pada karier, ekonomi keluarga, hingga citra pemerintahan.


"Judi online itu merusak segalanya. Bukan hanya uang yang hilang, tapi juga masa depan, keluarga, dan kepercayaan publik. ASN harus menjadi contoh, bukan malah terlibat," tegas SF Hariyanto, Minggu (23/11/2025).


Ia juga meminta pimpinan OPD lebih ketat melakukan pembinaan internal serta menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik destruktif tersebut.


"ASN punya tanggung jawab moral. Pemerintah hadir bukan hanya memberikan aturan, tapi juga pembinaan. Saya minta semua kepala dinas memastikan pegawainya tidak terlibat," tambahnya.

Tak Segan Memberi Sanksi

SF Hariyanto turut menegaskan bahwa jika ditemukan ASN terlibat, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Ada pembinaan, tapi ada juga sanksi. Ini bukan main-main," ujarnya.


Pernyataan Plt Gubri ini disampaikan menyikapi data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengungkap adanya sejumlah ASN terdeteksi melakukan transaksi terkait judi online


Ia berharap kesadaran dan pengawasan bersama dapat menekan potensi keterlibatan ASN dalam praktik yang kini semakin masif dan mudah diakses melalui ponsel.


"Jangan sampai ASN di Riau jadi korban mental dan finansial hanya karena judi online," kata SF Hariyanto menegaskan kembali.

Bahaya Judi Online

Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain memasang taruhan menggunakan uang secara virtual melalui perangkat digital seperti smartphone atau komputer.

Di Indonesia, judi online termasuk tindakan ilegal dan diatur dalam hukum pidana (Pasal 303 KUHP)

Bahaya Judi Online

  • Ketergantungan & kecanduan: Judi online mudah diakses kapan saja, sehingga risiko kecanduan lebih tinggi dibanding judi tradisional.
  • Kerugian finansial: Banyak orang terjebak karena berharap mendapatkan uang instan, padahal peluang menang sangat kecil.
  • Dampak sosial: Bisa menimbulkan masalah keluarga, konflik sosial, hingga tindak kriminal akibat tekanan ekonomi.

Judi online adalah perjudian berbasis internet yang berisiko tinggi secara finansial, sosial, dan hukum.

Banyak orang terjebak karena ingin cepat kaya, padahal kenyataannya lebih banyak menimbulkan kerugian.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved