Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Saling Klaim Lahan Sagu di Meranti, Ini Klarifikasi Pihak yang Dituding Mafia Tanah

Sengketa berupa saling klaim lahan yang di atasnya ada tanaman sagu antar warga di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berujung saling lapor ke polisi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
BERI KETERANGAN - Moses Adi, kuasa hukum Herdi alias Aguan saat memberikan keterangan dan menjawab tudingan kliennya disebut mafia tanah, Senin (24/11/2025). 

“Klien saya tidak pernah memalsukan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu. Apalagi memalsukan surat,” tegas Herman.

Diduga kata Herman, surat tanah palsu tersebut dibuat oleh seseorang berinisial S. Kabarnya, S sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dipaparkan Herman, Eramzi telah melaporkan Herdi ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan tanda tangan. 

Kini, Herman mendesak agar Herdi diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP. Apalagi, Herdi diduga menggunakan surat tanah palsu sebagai alat bukti yang membuat kliennya sampai harus mendekam di penjara.

Ia juga berharap Kapolda Riau memberikan atensi pada kasus ini.

“Saya berharap, laporan klien saya dapat di atensi oleh Bapak Kapolda Riau. Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penanganan perkara meskipun itu untuk orang yang tidak mampu," tutup Herman.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, memastikan kasus ini sudah ditangani. 

"Sudah ditangani Subdit II," sebut Asep singkat.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved