TAG
Distransnaker Siak
-
Distransnaker Siak Ingatkan Perusahaan Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK 2024
UMK Siak naik sebesar Rp104 ribu atau 3,01 persen dari tahun sebelumnya. UMK Siak 2023 sebesar Rp3.361.913.
Senin, 8 Januari 2024 -
Massa FSPTI Bersorak dan Berjoget di Kantor Distransnaker Siak
Ratusan orang dari FSPTI-KSPSI Siak bersorak-sora di halaman kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Siak, Selasa.
Selasa, 10 Oktober 2023 -
Dekranasda dan Distransnaker Siak Gelar Pelatihan Teknik Ecoprint, Peserta dari Perwakilan Kecamatan
Dekranasda Siak bekerjasama dengan Distransnaker menggelar pelatihan teknik ecoprint, Senin.
Senin, 17 Oktober 2022