Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Distransnaker Siak Ingatkan Perusahaan Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK 2024

UMK Siak naik sebesar Rp104 ribu atau 3,01 persen dari tahun sebelumnya. UMK Siak 2023 sebesar Rp3.361.913.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Istimewa
ilustrasi. UMK Siak 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2024 telah ditetapkan gubernur Riau sebesar Rp 3.465.930. Ketetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: KPTS.7618/XI/2023 pada 30 November 2023.

UMK Siak naik sebesar Rp104 ribu atau 3,01 persen dari tahun sebelumnya. UMK Siak 2023 sebesar Rp3.361.913. Kenaikan rata-rata UMK di kabupaten/kota se -Riau lainnya berkisar Rp100.000- Rp125.000.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Syaifullah melalui Sekretaris dinas itu, Wan Sri Saadun menyampaikan besaran UMK yang diajukan ke gubernur berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan kabupaten Siak November 2023. Dewan pengupahan kabupaten Siak ini melibatkan unsur serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan Pemkab Siak.  

Baca juga: UMK Kabupaten kota se Provinsi Riau Resmi Disahkan Gubri, Ini Rinciannya

"Pengajuan merupakan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha,” kata Wan Sri Saadun.

Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya UMK 2024 ini diperingatkan kepada perusahaan agar membayarkan upah tenaga kerja berdasarkan UMK 2024. Perusahaan atau pengusaha tidak boleh memberikan upah di bawah UMK. 

“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah UMK,”
katanya. 

Pihaknya juga mengirimkan surat kepada perusahaan terkait ketetapan UMK ini. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi bisa dikenakan sanksi pidana.

"Undang-undang menyatakan bila perusahaan membayar upah di bawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," kata dia.

Berdasaekan Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan. 

“Jadi kami tegaskan kepada pengusaha, perusahaan dan seluruh pemberi kerja agar mematuhi ketetapan UMK. Pekerja bisa melaporkan jika menerima upah di bawah angka tersebut ke Distransnaker Siak,” katanya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved