Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Puas, JH Pun Menawarkan Pacarnya ke Tiga Temannya di Kandis Siak

Seorang remaja perempuan di Kandis, Siak, menjadi korban eksploitasi seksual oleh kekasihnya sendiri dan tiga orang rekannya

Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
KASUS ASUSILA - Empat pelaku persetubuhan anak di bawah umur digelandang ke Mapolsek Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mengguncang masyarakat.

Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual oleh kekasihnya sendiri dan tiga orang rekannya di sejumlah lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Bunga, kembali ke rumah orang tuanya di Dusun Pematang Rahim pada Minggu (26/10/2025).

Kepada ibunya, Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya selama dua pekan tinggal bersama pelaku utama, JH alias Ompong.

Baca juga: Berharap Dapat Uang Cepat, Pelaku Pencurian TBS di Tualang Siak Kini Menyesal Setelah Ditangkap

Baca juga: Cemburu Pacarnya Diambil, Warga Tualang Siak Bacok Gusti dengan Parang Panjang

Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, menyampaikan bahwa orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.

“Mendengar cerita itu, ibunya sangat terpukul dan segera mendatangi Mapolsek Kandis untuk membuat laporan,” ujar Kompol Herman, Rabu (29/10/2025).

Pada Selasa malam (28/10/2025), JH berhasil diamankan di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 74, Kelurahan Simpang Belutu.

Dalam pemeriksaan, JH mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari enam kali, serta menyebut tiga rekannya yang turut melakukan perbuatan serupa.

Ketiga pelaku tambahan, yakni SLS, FSS, dan JZ, juga berhasil diamankan di kawasan perumahan Pondok I Palapa, Kecamatan Kandis.

Peristiwa ini bermula pada awal Oktober 2025 ini. Bunga pergi dari rumahnya karena ribut dengan orang tuanya.

JH alias Ompong adalah orang yang dituju. Bunga percaya dengan JH sebab mereka menjalin hubungan asmara.

Selama lebih kurang dua minggu, Bunga tinggal berpindah-pindah bersama JH di wilayah Kecamatan Kandis.

Salah satu lokasi yang ditempati keduanya adalah Ruko milik teman JH sendiri, Farel. Ruko itu berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 80, Kelurahan Kandis Kota.

Di Ruko milik Farel tersebut, JH memaksa Bunga untuk melakukan persetubuhan. Setidaknya JH melancarkan aksinya sebanyak dua kali.

Setelah beberapa hari, entah apa yang ada dalam pikiran JH. Ia menawarkan Bunga kepada teman-temannya untuk melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved