Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JPU Kejari Rohul Nyatakan Banding Atas Putusan 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi

JPU Kejari Rohul mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Foto/Dok Kejari Rohul
KORUPSI - Para terpidana kasus korupsi pupuk bersubsidi di Rohul menjalani sidang putusan pada Senin pekan lalu di PN Tipikor Pekanbaru. 

"Yang pasti, putusan hakim juga menyatakan terbukti korupsi. Hanya saja, soal vonisnya saja yang rendah," katanya.

Ia juga mengapresiasi timnya yang sudah berjuang keras mengungkap kasus ini. Mengumpulkan berbagai bukti hingga dibawa ke pengadilan.

"Saya apresiasi tim saya yang bisa mengungkap kasus ini," ucapnya.

Kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menyeret 6 terpidana tersebut merupakan Tahun Anggaran 2019 sampai 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Dalam kasus ini kerugian negera Rp 24 miliar lebih.

Pola korupsinya yakni menyalurkan pupuk tidak sesuai SOP dimana para terpidana menjual langsung ke petani-petani atau kebun.

Disitu juga mereka mengambil keuntungan berupa uang sekitar Rp 1.000 per sak.

Dalam perkembangannya, pihak Kejari Rohul juga menetapkan 3 tersangka baru.

Ketiganya yakni Sabri dan Refdi sebagai pengelola UD Sei Kuning. Kemudian Menti Sagala yang saat itu statusnya PNS dengan jabatan sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo.

Rugikan Negara Rp 24 M Lebih

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 - 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024, kerugian negara sebesar Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Dalam tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohul, 6 terdakwa juga dituntut membayar yang pengganti yang besarnya bervariasi. Ada yang Rp 2 miliar lebih, ada yang ratusan juta rupiah dan lain sebagainya.

Pihak Kejari Rohul juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini. Hasil pemeriksaan dipersidangan nantinya akan membuka fakta-fakta baru.

"Pengembangan akan tetap kita lakukan. Kalau perkembangannya nanti, akan kota sampaikan," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved