Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilik dan Pekerja Tambang Emas Ilegal di Rohul Ditangkap Kepolisian

Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pemilik dan pekerja PETI di aliran Sungai Rokan. Penangkapan dilakukan pada pertengahan Oktober lalu.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Foto/Pexels/Kindel Media
DITANGKAP - Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pemilik dan pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Rokan. Penangkapan dilakukan pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Foto ilustrasi 

Butiran emas yang terkumpul dibekukan dengan air raksa sebelum disimpan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Dua unit mesin penyedot air, Dua rakit apung, Satu karpet warna hitam, Satu panci berisi campuran pasir dan butiran emas, Satu ember hitam, Dua alat dulang, Dua timbangan digital, dan Satu botol air raksa.

Ketiga pelaku mengaku nekat menambang karena alasan ekonomi.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved