Berita siak

Pengadaan Telur Rebus Senilai Rp 4,5 M Ditelusuri APH, Supriyadi: Ya Saya Sudah Dipanggil Kejaksaan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di Disdikbud Siak tengah ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Shutterstock
PMT - Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak tengah ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH). Ilustrasi telur rebus 

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi bernomor 417/L.4.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Dalam surat itu, Kepala PAUD diminta hadir di Kantor Kejari Siak pada Kamis (21/8/2025) pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Surat tersebut juga menegaskan pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan PMT telur rebus tahun anggaran 2023–2024.

Pihak yang dipanggil diminta membawa sejumlah dokumen, antara lain daftar peserta didik, laporan pertanggungjawaban kegiatan, akta pendirian sekolah, serta dokumen lain yang relevan.

Dasar pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: PRIN-02/L.4.17/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Dalam surat itu ditegaskan pemanggilan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Pihak kejaksaan juga mengapresiasi kehadiran pihak-pihak yang dipanggil serta mengimbau agar seluruh yang terkait dapat bersikap kooperatif.

Kasi Pidsus Kejari Siak Muhammad Jeriko Wibisono belum memberikan keterangan karena proses masih berlangsung.

Ia mengatakan yang akan memberikan keterangan kepada pers adalah Kasi Intel sebagai Humas Kejari Siak. 

“Biar satu pintu,” ujarnya. 

Sementara itu Kasi Intel Kejari Siak, Fredrick Christian Simamora belum memberikan jawaban saat dihubungi hingga berita ini ditulis. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved