Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kerusuhan Tumang Siak

Konflik Masyarakat dan PT SSL, Hakim Singgung Peran Bupati Siak Afni Sebagai Penengah

Bupati Siak Afni Z diminta hakim menjelaskan perannya sebagai 'orang tua' penengah dalam konflik masyarakat Desa Tumang dengan PT SSL

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
SIDANG - Bupati Siak Afni Z tampak memegang kepala saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus kerusuhan Tumang, Kamis (16/10/2025) di PN Pekanbaru. 

Menanggapi harapan tersebut, Bupati Afni menyatakan kesiapannya untuk berada di posisi netral, sekaligus menyampaikan pesan tegas kepada kedua pihak yang berseteru.

"Saya siap menjadi orang tua, saya berada di tengah-tengah pak,” tegas Afni pada akhir persidangan.

Ia kemudian mengakhiri kesaksiannya dengan harapan akan perubahan sikap ke depan demi keharmonisan di wilayah Siak.

Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak.

Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved