Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kerusuhan Tumang Siak

Konflik Masyarakat dan PT SSL, Hakim Singgung Peran Bupati Siak Afni Sebagai Penengah

Bupati Siak Afni Z diminta hakim menjelaskan perannya sebagai 'orang tua' penengah dalam konflik masyarakat Desa Tumang dengan PT SSL

Penulis: Rizky Armanda | Editor: FebriHendra
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
SIDANG - Bupati Siak Afni Z tampak memegang kepala saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus kerusuhan Tumang, Kamis (16/10/2025) di PN Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus kerusuhan hingga berujung perusakan fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Dalam sidang ini, Bupati Siak Afni Z, dihadirkan sebagai saksi.

Sepanjang persidangan, majelis hakim berulang kali menekankan istilah ‘orang tua’ kepada Bupati Afni, menyiratkan agar sosok kepala daerah dapat menempatkan diri di posisi penengah.

Di mana, Afni diharapkan dapat melihat situasi dari dua sisi, dan memastikan keadilan bagi warga dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Kericuhan PT SSL, Bupati Siak Afni: Demi Penuhi Janji Pada Rakyat Tumang

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kerusuhan Tumang, Bupati Siak Afni Sebut PT SSL Tak Ada Gunanya

Ketua Majelis Hakim, Dedy, mempertanyakan kapasitas Afni dan latar belakang konflik di wilayah yang merupakan aset Kabupaten Siak.

"Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat ibu kan begitu," kata hakim Dedy.

Bupati Afni mengakui banyak laporan masuk sebelum kerusuhan terjadi, pada 11 Juni 2035.

Namun saat itu ia baru menjabat sekitar sepekan dan sedang fokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Siak.

Mengenai lokasi konflik, Afni membenarkan bahwa Desa Tumang berada di kawasan hutan. 

Namun, ia menyebut bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di sana telah memiliki pengakuan dari pemerintah.

"Tumang ini kampungnya betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu 2018 sertifikat SK biru itu keluar khusus untuk fasilitas umum di 2024. Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun," katanya.

Fakta memilukan juga diungkap hakim di persidangan, yakni meninggalnya seorang manajer PT SSL, Charles Siregar, akibat serangan jantung saat melarikan diri ketika kerusuhan.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai seberapa parah kerusakan di PT SSL, Afni menjawab tidak mengantongi data tersebut karena tidak ada laporan kepada dirinya.

Majelis hakim kembali menegaskan pentingnya peran Bupati sebagai "orang tua" untuk mendudukkan kedua pihak.

"Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak," tutur hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved