Pasien Berstatus SKTM Jamkesda, Masih Bisa Diusahakan Berobat di Rumah Sakit Pemerintah
Jamkesda berasal dari luar Pekanbaru hanya bisa dilakukan di RS Petala Bumi. Hal tersebut menimbang level masing-masing rumah sakit di Pekanbaru
Pasien Berstatus SKTM Jamkesda, Masih Bisa Diusahakan Berobat di Rumah Sakit Pemerintah
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rumitnya persoalan manajemen Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Penanggungjawab Program Pembayaran Kesehatan Drg Shinta Buana mengatakan, pengurusan Jamkesda dilakukan dengan melalui beberapa prosedur.
Jamkesda berasal dari luar Pekanbaru hanya bisa dilakukan di Rumah Sakit Petala Bumi. Hal tersebut menimbang level rumah sakit masing-masing antara di daerah di Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau.
"Logikanya, jika dari daerah pasti sudah mendapatkan rujukan dari puskesmas setempat. Makanya diarahkan ke RSU Petala Bumi," ungkapnya.
Dipaparkannya juga, khusus pada daerah dekat dengan Pekanbaru seperti Kampar dan sekitarnya memang diarahkan ke RSU Petala Bumi. Namun, jika dalam berada dalam kondisi kritis, maka bisa langsung dirujuk pada RSUD Arifin Ahmad (RSUD AA).
Shinta menerangkan, pada kasus tersebut, pasien biasanya masuk ke rumah sakit melalui jalur Instalasi Gawat Darurat (IGD) bukan rujukan Puskesmas. Dengan demikian, pendataan akan mudah dilakukan.
Namun, hal tersebut berbeda dengan pasien berstatus pembiayaan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pasien berstatus pembayaran tersebut, biasanya akan menerima surat keterangan Jamkesda yang hanya berlaku di rumah sakit tertentu.
"Namun tetap, tak ada bahasa kerjasama khusus atau bagaimana. Memang aturannya demikian," ucap Shinta.
Ia pun menjelaskan, solusi untuk pasien yang sudah berobat di rumah sakit pemerintah tertentu dan ternyata SKTM Jamkesdanya untuk rumah sakit pemerintah lain, masih bisa diusahakan jalan keluar. Yakni, dengan mengurus rekomendasi dari Biro Kesra di pemerintahan setempat.
"Rekomendasi itu nanti yang dibawa ke rumah sakit pemerintah tempatnya berobat. Dengan begitu pasien bisa ditanggung oleh biayanya oleh pemerintah daerah yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru