Dumai
Patra Niaga Akui Bakal Pagari Bagian Depan Pasar Panglimo Gedang, Rampungkan Dalam 2 Minggu
Proses pembangunan pagar sudah berlangsung sejak penertiban pedagang pertengahan Januari 2018 lalu.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR- Pihak PT.Patra Niaga Dumai sudah mulai memagar sejumlah titik di tepi Jalan MH Thamrin, Kota Dumai.
Mereka juga berencana memagar bagian depan Pasar Panglimo Gedang.
Proses pembangunan pagar sudah berlangsung sejak penertiban pedagang pertengahan Januari 2018 lalu.
"Pondasi ini bakal kita rampungkan dalam dua minggu. Jadi pagarnya kita upayakan segera berdiri," ujar Perwakilan PT.Patra Niaga Dumai, Yosep dalam rapat evaluasi bersama Tim Terpadu Operasi Yustisi Kota Dumai akhir pekan kemarin.
Mereka memagar lahan Pasar Gedang karena merupakan lahan milik PT.Patra Niaga.
Baca: Pedagang Pasar Klakap Tujuh Berencana Pindah ke Tempat Lama
Baca: Pasar Panglimo Gedang Masih Beroperasi, Wako Dumai Akui Ada Proses Bertahap
Hal ini sesuai putusan kasasi majelis hakim di Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu.
Mereka masih menanti pengiriman salinan putusan ke Pengadilan Negeri Dumai.
"Kami sudah bertanya, lama durasi pengiriman salinan putusan sekitar tiga bulan," paparnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Dumai, Joni Trianto mengatakan bahwa Pemerintah Kota Dumai bisa saja menutup operasional Pasar Panglimo Gedang.
Mereka bisa menutup pasar itu dengan alasan tidak mengantongi IMB.
Aparat bisa menutup aktivitas di sana lantaran melanggar Peraturan Daerah atau Perda.
Ia mengaku Pemerintah kota memang tidak bisa terlibat dalam masalah sengketa lahan.
Ia menilai pemerintah bisa menindak aktivitas pasar yang berada di lokasi bukan peruntukannya.
"Siapkan payung hukum berupa perwako, nantinya bisa jadi kekuatan hukum untuk menutup operasional di Pasar Gedang," tegasnya. (*)