Sidang Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Digelar, Hukuman Tak Sampai 10 Tahun

Merujuk perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan trauma pada istri korban, Munarwi menganggap tuntutan tersebut belum maksimal.

istimewa/ Kolasi TribunPekanbaru.com
Istri Guru yang Dianiaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Pastinya masih segar ingatan kita dengan aksi penganiaayn seorang guru oleh siswa di SMAN 1 Torjun

Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Sampang pada Kamis (1/3/2018) MH dituntut 7,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi menegaskan tuntutan itu sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Umur yang masih 17 tahun membuat MH hanya dituntun separuh dari hukuman yang sebenarnya.

"Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlalu separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara," ungkap sang JPU kepada Surya pada Kamis (1/3/2018).

Terdakwa memang mengakui semua perbuatannya.

Baca: Tak Cuma Mubazir, Menyusui Lebih dari 2 Tahun Ternyata Undang Perilaku Buruk Anak

Baca: Marbot Masjid di Garut Rekayasa Diri Diserang Saat Subuh, 5 Fakta Soal Kabar Hoax Rekayasa

Foto terduga pelaku pemukul guru, MH (17)
Foto terduga pelaku pemukul guru, MH (17) (Instagram)

Baca: Surat Cinta Terakhir Suami Untuk Sridevi, Dia Alasan Kami untuk Selalu Tersenyum

Baca: Rekaman CCTV Temukan Titik Terang Kematian Mantan Wakapoda Sumut, Ada Aktifitas Avanza Misterius

akan tetapi, merujuk perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan trauma pada istri korban, Munarwi menganggap tuntutan tersebut belum maksimal.

Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa, Mohammad Hafid Syafii, menyebut akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya.

Muncul harapan agar hak-hak pendidikan MH tidak dipinggirkan.

"Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kita akan menyampaikan pledoi secara tertulis,"terangnya.(*)

Kronologi Guru Tewas Dianiaya Siswa Versi Polres Sampang

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved