Sidang Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Digelar, Hukuman Tak Sampai 10 Tahun
Merujuk perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan trauma pada istri korban, Munarwi menganggap tuntutan tersebut belum maksimal.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pastinya masih segar ingatan kita dengan aksi penganiaayn seorang guru oleh siswa di SMAN 1 Torjun
Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Sampang pada Kamis (1/3/2018) MH dituntut 7,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi menegaskan tuntutan itu sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Umur yang masih 17 tahun membuat MH hanya dituntun separuh dari hukuman yang sebenarnya.
"Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlalu separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara," ungkap sang JPU kepada Surya pada Kamis (1/3/2018).
Terdakwa memang mengakui semua perbuatannya.
Baca: Tak Cuma Mubazir, Menyusui Lebih dari 2 Tahun Ternyata Undang Perilaku Buruk Anak
Baca: Marbot Masjid di Garut Rekayasa Diri Diserang Saat Subuh, 5 Fakta Soal Kabar Hoax Rekayasa

Baca: Surat Cinta Terakhir Suami Untuk Sridevi, Dia Alasan Kami untuk Selalu Tersenyum
Baca: Rekaman CCTV Temukan Titik Terang Kematian Mantan Wakapoda Sumut, Ada Aktifitas Avanza Misterius
akan tetapi, merujuk perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan trauma pada istri korban, Munarwi menganggap tuntutan tersebut belum maksimal.
Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa, Mohammad Hafid Syafii, menyebut akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya.
Muncul harapan agar hak-hak pendidikan MH tidak dipinggirkan.
"Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kita akan menyampaikan pledoi secara tertulis,"terangnya.(*)
Kronologi Guru Tewas Dianiaya Siswa Versi Polres Sampang