Kedapatan Bawa Sabu, 2 Napi Lapas Bangkinang Tak Mau Ngaku, Polisi akan Lakukan Ini

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar menetapkan dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Jasman dan Andri, menjadi tersangka.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Kepala Satres Narkoba Polres Kampar Asdisyah Mursid (kiri) menerima dua napi yang tertangkap membawa sabu dan ekstasi dari petugas Lapas Bangkinang, Kamis (1/3/2018) 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar menetapkan dua Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Jasman dan Andri, menjadi tersangka.

Keduanya kedapatan membawa sabu dan ditangkap, Kamis (1/3/2018) sore lalu.

Penyidik berkeyakinan Jm dan Ad terlibat jaringan peredaran sabu walau tidak mengaku saat diinterogasi.

Kepala Satres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid menjelaskan alasan penetapan tersangka berdasarkan fakta yang berhasil diungkap penyidik.

Asdisyah mengungkapkan, paket barang bukti sabu yang mereka terima dari seorang wanita di luar Lapas, masih sempat dibuka.

Sabu dikemas dalam kotak rokok dan dilakban.

Kotak rokok terbungkus celana dalam saat Andri menerimanya dari wanita itu.

Menurut Asdisyah, Andri masih sempat membuka paket itu di kamar tempatnya ditahan.

Kemudian, celana dalam dan kotak rokok dipisahkan. Kotak rokok diberikan kepada Jasman.

"Kita yakinlah (Jm dan Ad) tahu. Ngakunya nggak tahu (ada sabu dalam kotak rokok). Masa nggak tau. Kecuali kotak rokoknya belum terbuka," ujar Asdisyah, Minggu (4/2/2018).

Menurut Asdisyah, sipir Lapas curiga melihat sesuatu di saku Jasman.

Kemudian Jasman digeledah. Di situlah, terungkap bahwa isi kotak rokok itu ternyata sabu.

Kepada sipir, Jasman mengaku kotak rokok itu diperoleh dari Andri.

Jasman juga mengaku kotak rokok akan diberikan kepada seorang Napi lain bernama Ipung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved