Ngaku Diberi Rp2000 oleh Tetangga, Jawaban Putrinya Buat Ibu Syok & Laporkan Pria 47 Tahun
Setiap orangtua harus waspada terhadap para pelaku pencabulan anak. Seorang balita yang baru berusia 4 tahun 2 bulan menjadi korban pencabulan.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Setiap orangtua harus waspada terhadap para pelaku pencabulan anak.
Seperti kejadian di Kabupaten Inhu ini.
Seorang balita yang baru berusia 4 tahun 2 bulan menjadi korban pencabulan DT (47).
Pria paruh baya berusia 47 tahun itu tak lain merupakan tetangga korban sendiri.
Baca: Aborsi di Kamar Mandi, Pelaku Keluarkan Sendiri Janin Setelah Tenggak 5 Pil Penggugur
Kejadian pencabulan itu diiformasikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi.
Melalui informasi yang diberikan, diketahui bahwa korban yang berinisial ZR diberikan uang Rp 2 ribu oleh pelaku.
"Kejadian pencabulan itu terjadi pada Senin tanggal 5 Maret lalu, ketika itu korban membawa uang Rp 2 ribu sehabis pulang bermain dari rumah tetangganya," kata Juraidi, Selasa (6/3/2018).
Orangtua korban yang mengetahui anaknya membawa uang Rp 2 ribu itu menanyakan darimana uang tersebut diperolehnya.
Korban mengaku kepada orangtuanya, bahwa uang itu diberikan oleh pelaku.
Baca: Diminta Bongkar Sendiri Lapaknya, Pedagang Pasar Pagi Arengka: Saya Ikhlas, Tapi. . .
"Korban juga bercerita bahwa pelaku melakukan hal-hal tidak sepantasnya terhadap tubuh korban, seperti meraba-raba bagian kemaluan korban," katanya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban menjadi geram dan melaporkan DT ke Polsek Lirik.
Aparat Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku dan sudah menetapkan tersangka.
Selain itu Polisi juga melakukan visum terhadap korban. (*)