Indragiri Hulu
Polisi Grebek Praktek Aborsi, Gugurkan Janin Pasien Bayar 1 Juta, Alat yang Dipakai Bikin Merinding
POlres Inhu bongkar prakter aborsi. Dari pengungkapan tersebut didapatkan berbagai barang bukti termasuk jimat
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT- Aparat Kepolisian Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang terduga dukun aborsi, Maita alias Ita (50) di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Selain mengamankan Ita, Polres Inhu juga mengamankan seorang pelaku aborsi bernama Dina (23), Desa Mumpa, Kecamatan Indragiri Hilir (Inhil).
Baca: Perbaiki Lampu Sorot, Lelaki Ini Kestrum Listrik Tegangan Tinggi, Sebagian Tubuhnya Masuk Kesini
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (19/4/2018) lalu sekira pukul 01.20 WIB.
"Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarat jika di rumah saudari MAITA yang berada di Desa Sungai Beringin ada orang seorang perempuan menginap disana dan tak keluar-keluar dari rumah," kata Febri.
Atas kecurigaan itu, tim dari Polres Inhu melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Aditya.
Baca: Lahan Tak Bersertifikat, Begini Nasib Pembangunan TPA di Meranti
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan Dina yang merupakan pelaku aborsi sedang terbaring lemah di dalam satu kamar rumah tersebut.
Di dalam kamar tersebut Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan praktik aborsi, diantaranya, tujuh lembar pembalut besar merk monalisa, dua kotak kain kasa merk kasealindo, empat alat suntik.
Baca: Ditelepon Tak Diangkat, Adik Ipar Lalu Datang dan Mengintip dari Jendela, Tercium Aroma Tak Sedap
Kemudian satu botol cairan alkohol 70%, satu kotak obat pelancar haid merk kates, tiga lembar sarung tangan karet, satu flat pil KB merk mikrodiol 30, satu Flat pil KB merk andalan, satu buah kain putih gurita dewasa, satu botol obat terlambat bulan merk nifas.
Satu buah gunting, satu alat pencabut bulu, dua lembar kain sarung, satu lembar kain panjang, satu lembar selendang songket, satu lembar kain putih kafan, dua lembar potongan kain hitam, satu lembar poto gan kain merah, satu buah baskom plastik.
Baca: Tersangka Dugaan Tipikor Bansos Bengkalis Jalani Pemeriksaan
Serta satu buah mangkok besar aluminium yang berisi air, satu buah mangkok kecil aluminium berisi air, satu buah keris tua tanpa gagang, tiga kantong plastik jimat jimat, satu plastik pakaian milik pasien bernama Dina, dua toples ramuan obat, dan dua kapas bekas yang berlumur darah.