Pelalawan
Sudah Ditutup Paksa, Toko Waralaba Ini Ngotot untuk Buka, Begini Jadinya
Padahal sudah ditutup paksa karena tidak kantongi izin, eh toko waralaba ini ngotot tetap buka, begini akibatnya
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Toko waralaba Indomaret disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan sejak Jumat (20/4/2018) lalu masih ditutup.
Toko itu terletak di dalam komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci.
Hingga kini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca: Sumur Minyak Tradisional di Aceh Meledak, 15 Orang Tewas
Toko Indomaret belum menerbitkan izin sama sekali atas gerai Indomaret itu.
Meski pengelolanya telah mengajukan permohonan perizinan.
Menurut Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pelalawan, Zulkarnaen, saat dikonfirmasi tribunpelalawan.com, pengelola Indomaret telah mendatangi DPMPTSP.
Untuk meminta izin diterbitkan agar toko sebelumnya sudah satu bulan beroperasi dan disegel, bisa kembali dibuka.
Baca: Sepeda Motor Curian Dirobah Total, Lelaki Ini Santai Bawa ke Jalan Raya, Begini Jadinya
"Pengelolanya datang ke kantor. Jadi kita terangkan terkait adanya moratorium yang sudah ada dan disepakati," terang Zulkarnaen, Rabu (25/4/2018)
Moratorium itu, kata Zulkarnaen, disepakati oleh beberapa instansi seperti Satpol PP, Diskoperindagpas, DPMPTSP, Camat, hingga lurah serta tokoh masyarakat.
Dimana pemberian izin terhadap toko waralaba di Pangkalan Kerinci tidak bisa lagi diterbitkan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Baca: Karni Ilyas Ungkap Rahasia 4 Tahun Silam, Ternyata Pernah Menyarankan Megawati untuk Usung Jokowi
Artinya izin tak bisa diterbitkan lagi sebelum kesepakatan bersama itu dicabut kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/waralaba-jalan-duyung-disegel_20160125_150327.jpg)