Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi RTH

Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Jalani Sidang Perdana

Tiga terdakwa dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).

Ketiga terdakwa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air, Dwi Agus Sumarno, dan dua orang pihak swasta, Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas, CV Panca Mandiri, dan Yuliana D Bagaskoro selaku pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan yang meminjamkan perusahaan PT Bumi Riau Lestari.

Pantauan Tribunpekanbaru.com, para terdakwa duduk di kursi pesakitan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Ketiganya juga sama-sama didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Wako Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai Ditunda

Khusus untuk terdakwa Dwi Agus Sumarno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambahkan dakwaan pasal 12 tentang gratifikasi.

Dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh tiga orang JPU, Hendra Praja Arifin, Prawira Negara Putra, dan Fuji Dwi Jona.

Mendengarkan dakwaan tersebut dua orang terdakwa tidak mengajukan eksepsi, semebtara terdakwa Rinaldi Mugni mengajukan Eksepsi.

"Ada hal sangat substansial, dalam dakwaan disebutkan ada tanggung jawab terdakwa Rp 163 Juta, tetapi di kerugian negara dibebankan seluruhnya satu miliar. Ini ada mis, utuk itulah kami ajukan eksepsi," ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Kapitra Ampera di hadapan Hakim Ketua, Bambang Miyanto.

Baca: Mobil Remuk Hantam Batang Pohon di Jalan Parit Indah, Diduga Ini Penyebab Kecelakaan

Dalam sisang kali ini, selain dipimpin Hakim Bambang Miyanto, juga diikuti dua hakim anggota, Kamazaro Waruwu, dan Suryadi.

Sepanjutnya sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pasa Pekan depan, Rabu (2/5/2018) dengan agenda mendengarkan eksepsi dan keterangan para saksi.

Dugaan Tipikor pembangunan RTH Tunjuk Ajar menyeret jumlah tersangka yang banyak. Total tersangka mencapai 18 orang. Selain tersangka yang sudah ditahan, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.

Tersangka lainnya adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved