Korupsi RTH
Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Jalani Sidang Perdana
Tiga terdakwa dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Baca: Tagih Utang 1 Juta, Nyawa Pria Ini Malah Melayang di Tangan Teman Sendiri
Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari pembanguan proyek fisik yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, Desember 2016 silam.
Menariknya, sejumlah tersangka ada yang mengajikan diri menjadi Justice Collaborator. Sampai saat ini belum diketahui siapa saja tersangka yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator tersebut. (*)
