Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Usai Dibunuh, Pria Ini Abadikan Jasad Istrinya Dengan Kamera Ponsel,Ia Mengaku Mendapat Kepuasan

Usai membunuh istrinya lelaki ini mengabadikan jasad korban menggunakan kamera ponsel. Alasannya untuk mendapat kepuasan

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru/guruhbudiwibowo
Rohman memperagakan reka adegan pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (25/4/2018). 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG- Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek mengungkap motif Rohman mengabadikan jasad Nurul Komariah, isterinya sesaat ia membunuhnya.

Menurut La Ode, Rohman mendapatkan kepuasan tersendiri saat melihat-lihat photo jasad istrinya.

"Diduga, Rohman mengidap kelainan jiwa. Sebab, menurut pengakuannya, ia mendapatkan kepuasan tersendiri saat melihat photo-photo jasad istrinya," ujar AKBP La Ode, Kamis (26/4/2018).

Baca: Beginilah Cara Bandar Melansir Sabu 20 Kg Ditengah Laut, BNN Ungkap Fakta Pendistribusiannya

Saat memperagakan reka adegan saat rekonstruksi di halaman Mapolres Kepulauan Meranti pada Rabu (25/4/2018) kemarin juga kata AKBP La Ode, tidak ada penyesalan dan kesedihan yang tergambar di wajah pelaku.

Bahkan, pelaku tampak santai memperagakan reka adegan satu demi satu.

Rohman, pelaku pembunuhan isterinya sendiri sedang memperagakan reka adegan pembunuhan di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (25/4/2018).
Rohman, pelaku pembunuhan isterinya sendiri sedang memperagakan reka adegan pembunuhan di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (25/4/2018). (Tribunpekanbaru/guruhbudiwibowo)

"Normalnya kan ada raut wajah penyesalan dan kesedihan seusia membunuh isterinya," ujar La Ode.

Baca: Bukan Besi, Belati Papua Nugini Ternyata Terbuat dari Tulang Manusia, Terungkap Ini Alasannya!

Ia tidak menampik, ancaman hukuman yang akan dikenakan ke pelaku mengarah pada pasal 340 KUHP, yaitu hukuman maksimal dihukum mati.

Namun, pihak penyidik dan JPU Kejari Kepulauan Meranti masih akan mencocokkan BAP dengan reka adegan pada saat rekonstruksi kemarin.

Baca: Wanita Ini Tewas Setelah Terseret 12 Meter Saat Tasnya Ditarik Pelaku Jambret

"Arah ke pasal 340 ada, sebab pelaku juga pernah mengancam akan membunuh korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya perilaku aneh Rohman tersebut pada saat ia memperagakan reka adegan yang ke 23 dari 25 reka adegan yang diperagakan pada saat rekonstruksi di halaman Mapolres Kepulauan Meranti pada Rabu (25/4/2018) sore.

Dari reka adegan tersebut, ia sempat mengabadikan jasad isterinya sebanyak dua kali menggunakan kamera handphone istrinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved