Syamsuar Akan Bawa Program Zakat ke Provinsi Jika Menjadi Gubernur Riau
Calon gubernur nomor urut 1, Syamsuar nantinya berencana akan menerapkan kebijakan zakat
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Calon gubernur nomor urut 1, Syamsuar nantinya berencana akan menerapkan kebijakan zakat seperti yang telah ia realisasikan di Kabupaten Siak, yang diterapkan melalui Peraturan Daerah.
Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (Karib), Tengku Zulmizan mengatakan, terkait Perda zakat yang berjalan di Siak, juga mendapat apresiasi dari sejumlah ulama yang ada di Riau hingga ulama yang namanya tersohor di Mancanegara. Karena itu, nama calon gubernur Riau nomor 1 ini menurutnya disebut-sebut layak memimpin Riau.
Baca: Sangat Dibutuhkan, Warga Minta Pemerintah Segera Perbaiki PLTS
"Ketika Riau dipimpin oleh Syamsuar, tentunya masyarakat akan hidup sejahtera dengan perda zakat yang diterapkannya untuk se Riau. Tepat 27 Juni mendatang, satukan suara untuk mencoblos nomor 1 di dalam bilik suara masing-masing," ajak Zulmizan, Sabtu (2/6/2018).
Tidak hanya zakat harta, di Siak juga menjadi percontohan Indonesia dalam pembuatan perda zakat pertanian yang belum lama ini disahkan. Seluruh pengurus Baznas se Riau serta dari pusat datang ke Siak untuk belajar dari Siak.
Baca: Plt Gubernur Imbau Semua Aktif Awasi, Antisipasi Teroris di Riau
Pemerintah Kabupaten Siak sudah lebih maju lebih dulu dibandingkan Pemerintah Pusat dalam memutuskan pungutan zakat profesi dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) Muslim. Tak heran jika seantero masyarakat Riau hingg ulama memuji perda Zakat yang digagas Syamsuar.
Seperti yang santer diberitakn akhir-akhir ini, di tahun ke 5 ini jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Pemkab Siak mencapai Rp 12 miliar pertahun yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Siak.
Baca: Proses Hukum Dinilai Lambat, FPI Surati Polres Inhu
Berdasarkan data yang ada di Baznas, dana zakat yang dikumpulkan dari 2012 sampai 2017 sebesar Rp 51,45 miliar. Dana zakat yang sudah diserahkan kepada yang berhak menerima Rp 49,3 miliar.
Dengan transparansi menggunakan dana zakat itu, anak-anak tidak mampu juga mendaptkan beasiswa pendidikan, sambungan air bersih, 500 unit instalasi listrik, pembangunan jamban yang layak untuk dhuafa serta santunan dan sembako rutin untuk masyarakat miskin.
Baca: Korban Curas Diikat dan Dibuang di Kebun Sawit, 3 Pelaku Akhirnya Berhasil Ditangkap Polres Siak
Dari perhitungan terakhir tahun 2017, zakat yang sudah diserahkan kepada yang berhak menerima Rp 49,3 miliar dengan jumlah mustahik (penerima zakat) konsumtif dibantu melalui zakat sebanyak 30.125 orang, sedangkan mustahik produktif yang dibantu sebanyak 3.719 orang.
"Itu baru hingga 2017. Dan tahun 2018 ini zakat kembali disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Sebab jumlah dana zakat cenderung mengalami peningkatan seiring dengan didorongnya Gerakan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar Siberkat)," ujarnya. (ale/rls)