Pilgub Riau 2018
Sudah Diundang, Saksi Paslon Nomor Urut Dua Tidak Hadir Pada Pleno Tingkat Kabupaten Inhu
Rapat pleno rekapitulasi terbuka perhitungan suara Pilgubri di Kabupaten Inhu berjalan tanpa kehadiran saksi dari Paslon nomor urut dua.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi terbuka perhitungan suara Pilgubri tahun 2018 di Kabupaten Inhu berjalan tanpa kehadiran saksi dari Paslon nomor urut dua.
Baca: Ambisi Juara Indonesia Open 2018, Viktor Axelsen Axelsen Minta Wasiat dari Jorgensen
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Inhu, Muhammad Amin berkata tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadiran saksi dari Paslon nomor urut dua tersebut.
"Belum ada konfirmasi, namun undangan sudah kita kirimkan," kata Amin di sela-sela kegiatan rapat pleno, Rabu (4/7/2018).
Baca: Usai Diperiksa 10 Jam, KPK Angkut Gubernur Aceh dan Bupati Ahmadi ke Jakarta
Hingga berita ini ditulis, sudah ada enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 14 PPK se Kabupaten Inhu yang menyampaikan hasil pleno tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Peranap, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Kuala Cenaku, dan Kecamatan Lirik. (*)