Pekanbaru

Siapkan Rp 2,5 Juta Bila Berani Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Riau

Jangan buang sampah sembarangan di Pekanbaru. Mulai 1 Agustus warga yang buang sampah sembarang didenda minimal Rp 2,5 juta

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah sampah menumpuk di pinggir Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (12/6/2018). Meski sudah terdapat tanda larang membuang sampah yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, namun sepertinya peringatan itu masih belum diindahkan. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Terhitung mulai 1 Agustus nanti, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah dinas di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (4/7/2018) sore kemarin.

"Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Walikota Pekanbaru tersebut kita sepakat untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Kamis (5/7/2018).

"Sanksinya adalah berupa denda, minimal Rp 2,5 juta. Jadi nanti kalau ada warga yang tertangkap buang sampah sembarangan, siap-siap saja kita tangkap dan kita denda," imbuhnya.

Satgas Sampah dapati seorang ibu rumah tangga buang sampah sembarangan
Satgas Sampah dapati seorang ibu rumah tangga buang sampah sembarangan (Tribunpekanbaru/syaifulmisgio)

Baca: Gaya Pacaran Adiknya Tak Wajar, Seorang Kakak di Pelalawan Kaget Saat Lihat Kamar

Baca: Inilah Jumlah Uang yang Dibayarkan Temi Pada Isaf untuk Bunuh Daud Hadi, Diserahkan Bertahap

Dalam menenggakkan sanksi ini, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi.

Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakan aturan ini.

Sehingga masyarakat benar-benar taat aturan dalam membuang sampahnya.

"Semua aparat penegak hukum akan kita libatkan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI akan kita libatkan," sebutnya.

Namun sebelum memberlakukan saksi tegas kepada warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat.

Sosialiasi akan melibatkan seluruh lurah yang ada di Pekanbaru untuk membuat spanduk tentang sanksi membuang sampah sembarangan sesuai Perda.

Pihaknya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah selama ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk mencintai kebersihan.

Petugas pegangkut sampah di TPS seberang RS Awal Bross, Jalan Subrantas, Tampan. Tribun Pekanbaru
Petugas pegangkut sampah di TPS seberang RS Awal Bross, Jalan Subrantas, Tampan. Tribun Pekanbaru (Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgio)

Pihaknya berharap gerakan ini bisa membuat masyarakat mencintai lingkungannya dan engubah pola pikir hingga ke perilaku sehari - hari masyarakat agar menganggap Kota Pekanbaru ini adalah rumahnya, sehingga selalu menjaga kebersihan dan keindahannya.

"Ini adalah ketegasan dari pemerintah, kalau selama ini kita hanya berusaha membangun kesadaran masyarakat, ternyata tidak cukup, ya kita terpaksa berikan sanksi," ujarnya.

Pemko Pekanbaru sudah membantuk tim Satuan Tugas (Satgas) sampah.

Baca: 7 Pasar Tradisional di Pekanbaru akan Diserahkan Pemko ke Perusahaan Daerah

Baca: Korban Meninggal KM Lestari Maju yang Tergelam Bertambah, Ini Daftar Namanya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved