Indragiri Hulu
Setelah Divonis PN Rengat, Bandar Narkoba Alex Ditahan di Lapas Gobah
PN Rengat sudah memvonis bandar narkoba, Alex dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (2/7/2018) lalu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNIHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah memvonis bandar narkoba, Alex dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (2/7/2018) lalu.
Alex didakwa atas lima tindak pidana yang dilakukannya.
Baca: Pencalonan Legislatif, Belum Ada ASN di Meranti Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke BKD
Setelah divonis, penahanan Alex sempat dilakukan di Polres Inhu.
Kemudian Alex dikirim ke Lapas Kelas II A Gobah.
"Penahanan Alex dilakukan di Lapas Kelas II A Gobah semenjak Senin lalu," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rengat, Bejo ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Minggu (8/7/2018).
Baca: Air Sungai Menghitam, Masyarakat Koto Tandun Jadi Takut Minum
Meski begitu, pada saat persidangan Alex masih menyatakan pikir-pikir atas vonis mejalis hakim PN Rengat terhadap dirinya. (*)