Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

Setelah Divonis PN Rengat, Bandar Narkoba Alex Ditahan di Lapas Gobah

PN Rengat sudah memvonis bandar narkoba, Alex dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (2/7/2018) lalu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNIHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah memvonis bandar narkoba, Alex dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (2/7/2018) lalu.

Alex didakwa atas lima tindak pidana yang dilakukannya.

Baca: Pencalonan Legislatif, Belum Ada ASN di Meranti Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke BKD

Setelah divonis, penahanan Alex sempat dilakukan di Polres Inhu.

Kemudian Alex dikirim ke Lapas Kelas II A Gobah.

"Penahanan Alex dilakukan di Lapas Kelas II A Gobah semenjak Senin lalu," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rengat, Bejo ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Minggu (8/7/2018).

Baca: Air Sungai Menghitam, Masyarakat Koto Tandun Jadi Takut Minum

Meski begitu, pada saat persidangan Alex masih menyatakan pikir-pikir atas vonis mejalis hakim PN Rengat terhadap dirinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved