Anggota Dewan Ini Minta Pemkab Rohul Cek Status Lahan dan Keberadaan Rokan Blok di Rambah Samo
Anggota DPRD Rohul Alpasirin meminta Pemkab Rohul untuk mengecek status lahan dan keberadaan perusahaan Rokan Blok.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Dony Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Alpasirin meminta Pemerintah Kabupaten Rohul untuk mengecek status lahan dan keberadaan perusahaan Rokan Blok.
Diakuinya, belakangan, perusahaan perkebunan kelapa sawit Rokan Blok berlokasi di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo ini menjadi sorotan, menyusul ada sejumlah pekerja yang mengaku dipecat tanpa diberi pesangon.
Bahkan, tambahnya, sejumlah pekerja sudah mengadukan nasibnya ke Kantor DPRD Kabupaten Rohul, didampingi Kepala Desa Teluk Aur, Muslim, beberapa waktu lalu.
Baca: FOTO: Sejak Pedagang Ditertibkan, Jalur Lambat Pasar Pagi Arengka Tak Terlalu Macet
"Ini sebagai bentuk konkrit keberpihakan pemerintah (daerah) dalam menjaga potensi dan aset-aset negara yang ada di Kabupaten Rokan Hulu," harap Alpasirin, Kamis (12/7/2018).
Alpasirin mengakui masyarakat juga sudah mengadukan keberadaan Rokan Blok, sehingga perlu dicek bagaimana status lahan dan perusahaan ini.
"Makanya perlu dicek bagaimana statusnya, apakah mereka membayar pajak ke pemerintah selama ini. Apakah mereka sudah mengeluarkan CSR nya," tanyanya.
Baca: Piala AFF 2018: Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia, Ada Egy Maulana di Starter
Sebelumnya, Sejumlah mantan pekerja perkebunan kelapa sawit Rokan Blok mengadu ke Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dimana, Perusahaan berlokasi di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo ini, dilaporkan ke Komisi III DPRD Rohul karena diduga memecat sepihak pekerjanya tanpa gaji, apalagi pesangon.
Sejumlah pekerja Rokan Blok, didampingi Kepala Desa Teluk Aur Muslim, diterima anggota Komisi III DPRD Bidang Ketenagakerjaan, Alpasirin.
Baca: Pemkab Siap Dukung Program IPR Yogyakarta Komisariat Rohul.
Delitawati, salah seorang mantan pekerja Rokan Blok menyampaikan tentang kronologis pemecatan sepihak yang dilakukan pemilik kebun yang dialami mereka ke anggota Komisi III DPRD Rohul.
Ia mengaku, gaji lebih kurang 3 bulan terakhir belum dibayarkan, tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Bukan itu saja, biaya makan minum karyawan di warungnya mencapai Rp 25 juta juga belum dibayar.
Delitawati menerangkan, mereka datang ke DPRD Rohul dengan harapan permasalahan Ketenagakerjaan yang sedang dihadapi mereka cepat selesai.
"Paling tidak gaji dan uang makan yang selama ini belum dibayar pihak perusahaan bisa dibayarkan. Karena sudah banyak uang pribadi keluarga kami untuk membiayai makan karyawan sesuai perjanjian dari pemilik kebun," katanya.
Baca: Kades 5 Desa di Kecamatan Gaung Ikuti Sosialisasi Program Nasional
Lebih lanjut diakuinya, pemilik kebun Rokan Blok diketahui merupakan milik pengusaha asal Kota Pekanbaru. Di kebun sektar 650 hektar berada di lahan hutan produksi terbatas (HPT) memiliki 30 sampai 40 pekerja.