Pileg 2019
Partai Bolak Balik Konsultasi Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Kampar
Kalau ada yang masih kurang, langsung kita minta perbaiki sampai batas waktu pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif, Selasa (31/7/2018).
Partai dibikin sibuk mengurus kekurangan berkas Bacaleg yang diusung.
Komisioner KPU Kampar, Sardalis mengungkapkan, sampai Selasa sore, tinggal Partai Garuda yang belum menyerahkan perbaikan.
Sedangkan partai lain sudah mulai memperbaiki kekurangan sejak sebelum hari terakhir perbaikan.
Baca: Dikelola Pertamina, LAM dan DPRD Minta Riau Harus Mendapat Bagian Pengelolaan Blok Rokan
"Partai banyak yang bolak balik konsultasi kekurangan yang harus diperbaiki. Kalau begini (berkas persyaratan), gimana? Sudah bisa?," ujar Sardalis.
Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka memberi arahan kepada partai yang berkonsultasi.
Menurut Sardalis, masih ada partai yang belum menyerahkan perbaikan secara resmi dan kolektif.
Sebagian kecil partai sudah menyerahkan perbaikan pada hari sebelum hari terakhir.
Baca: Paskibraka Pelalawan Mulai Masuk Karantina, Disparbudpora Wanti-wanti Penyakit Ini
Sardalis mengatakan, KPU masih menunggu selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB.
Lewat dari jam ini, KPU tidak lagi menerima perbaikan dari partai. "Kita langsung cek.
Kalau ada yang masih kurang, langsung kita minta perbaiki sampai batas waktu pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Sardalis menegaskan, pada Rabu, 1 Agustus 2018, KPU sudah harus melakukan verifikasi administrasi sampai 7 Agustus.
Selanjutnya penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus.
Baca: Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Terjaring OTT, Ada yang Ditahan!
Menurut Sardalis, pihaknya tidak merekap jumlah Bacaleg yang berkas persyaratannya belum lengkap.
Namun, ia mengatakan, berkas Bacaleg umumnya terletak pada kelengkapan Ijazah. "Tapi nggak ada masalah," katanya.
Sardalis mengatakan, ada juga partai yang mengeluhkan proses pengunggahan berkas persyaratan pada aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON).
Aplikasi milik KPU ini sulit diakses. "Kalau alasannya karna jaringan (internet), ya mau gimana lagi. Dicoba terus sampai berhasil," ujarnya. (*)
