Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Anggota Dewan Ini Menangkan Gugatan Atas Pergantian Antar Waktunya di DPRD Rohil

Hakim PTUN Pekanbaru membatalkan SK Plt Gubri atas pemberhentian Efrata Ginting sebagai anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil).

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) atas pemberhentian Efrata Ginting sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil).

Baca: Ini Pesan Kemendikbud kepada Gubernur untuk Akhiri Polemik 10 Sekolah di Lima Desa

SK tersebut dinyatakan tidak sah karena dualisme pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca: Perang Tagar #JenderalKardus dan #JenderalBaper di Twitter, Siapa Pemenangnya?

"PTUN mengabulkan gugatan Efrata Ginting, dan membatalkan SK pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau," ujar kuasa hukum, Efrata Ginting, Iskandar Halim dan Ridwan Comeng kepada wartawan, Kamis (9/8/2018).

Iskandar menjelaskan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (8/8/2018) lalu di PTUN Pekanbaru. Amar putusannya, majelis hakim menyebutkan SK yang ditandatangani Plt Gubri atas nama Gubernur Riau itu dikeluarkan saat PKPI masih bersengketa di pusat.

Baca: Warga Gunung Salak Gelar Musyawarah Terkait Kepemilikan Tanah

"Persoalan dualisme kepengurusan PKPI masih dalam status quo. Saat itu, gubernur mengeluarkan SK, maka dibatalkan," lanjutnya.

Lebihlanjut Iskandar berharap, putusan tersebut dapat dijalankan pihak tergugat, dan mecabut kembali SK yang sudah dikeluarkan. Sebelumnya, gugatan dilayangkan Efrata Ginting dengan obyeknya, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.245/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rohil.

Baca: Ini Dia Jembatan Baru Pengganti Jembatan Lapuk di Desa Teluk Kiambang Inhil

Efrata Ginting merupakan anggota DPRD Rohil dari PKPI daerah pemilihan Rohil II dengan peraih suara terbanyak yang sah secara hukum pada Pemilu Legislatif tahun 2014. Dia dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.582/IX/2014 tanggal 1 September 2014.

Baca: Link Live Streaming Thailand Vs Myanmar di Piala AFF U-16 2018, Bisa Tonton Streaming PSSI TV

Keputusan tergugat untuk memberhentikan Efrata Ginting sebagai anggota DPRD Rohil telah mengabaikan proses sengketa dualisme kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Makamah Agung RI, dengan akta permohonan Kasasi Nomor: 308/G/2016/PTUN-JKT. Saat ini, masalah itu masih dalam proses kasasi.

Baca: Video: Warga Panik Berlarian Saat Gempa 6,2 SR Kembali Goncang Lombok

"Peraoalan dualisme partai masih bergulir di PTUN Jakarta dan sedang tahap kasasi. Seharusnya tidak ada keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh tergugat sampai ada putusan hukum tetap," Lanjut Iskandar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved