Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Puluhan Tiang Reklame di Pekanbaru Diduga Langgar Aturan, Warga Laporkan ke DPRD

Dewan mengimbau agar pemasangan reklame sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab beberapa diantaranya ditemukan di trotoar

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Syafruddin Mirohi
Tiang reklame raksasa berdiri bebas tepat hanya sekitar kurang dari dua meter dari bibir Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), tepatnya di depan RS Eka Hospital Pekanbaru. Foto diambil Minggu siang (12/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Puluhan tiang reklame raksasa di Kota Pekanbaru, diduga melanggar aturan yang ada.

Terutama Perwako Pekanbaru No 24 Tahun 2013, tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame. Kondisi ini sudah sering membuang masyarakat resah.

Baca: Ada 3000 Hektar Lahan di Kabupaten Inhu yang Berada di Dalam Kawasan

Terutama tiang reklame yang berada dekat dengan jalan raya, di ruang publik, serta reklame di atas bangunan, termasuk bangunan pos polisi di Jalan Sudirman dan lainnya.

"Apakah memang diperbolehkan aturan sekarang ini," kata Rouly, warga Jalan Parit Indah, Minggu (12/8/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: Pemerintah Pusat Bantu 900 Hektar untuk Petani Kelapa dan Kopi di Meranti

Beberapa warga Kota Pekanbaru lainnya juga mempertanyakan, bahwa pendirian tiang reklame belakangan ini terkesan bebas. Bahkan ada yang nekad mendirikan tiang reklame di trotoar, dekat dengan bibir jalan umum, hingga mendirikan di ruang publik. Agar keluhan ini direspon Pemko Pekanbaru, warga melaporkan persoalan ini ke DPRD Pekanbaru.

Pimpinan DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, yang mendapat laporan ini tidak membantah hal tersebut.

Katanya, melihat kondisi ril di lapangan, memang sangat banyak tiang reklame berdiri, yang tak mengindahkan aturan Perwako.

Baca: BKSDA Evakuasi Beruang Liar yang Masuk ke Pemukiman Warga di Desa Pulau Gelang

"Intinya begini, kita tidak alergi dengan siapapun investor yang masuk, tapi tolong dong ikuti aturan. Perlu dicatat, bahwa Kota Pekanbaru ini ada tuannya, dan punya aturan juga. Siapapun harus mentaatinya tanpa terkecuali," tegas Politisi PDI-Perjuangan ini, menjawab Tribunpekanbaru.com.

Baca: Ada 3000 Hektar Lahan di Kabupaten Inhu yang Berada di Dalam Kawasan

Ya, saat ini siapapun masyarakat bisa melihat di mana-mana berdiri tiang reklame. Terutama di jalan-jalan protokol, jalan arteri dan di jalan lainnya. Pengusaha advertising, bahkan siapa saja punya uang, sangat bebas dan punya peluang bisa mendirikan tiang reklame.

Bahkan ada tiang reklame raksasa berdiri bebas, tepat hanya sekitar kurang dari dua meter dari bibir Jalan Soekarno Hatta (Arengka I), tepatnya di depan RS Eka Hospital Pekanbaru. Termasuk adanya neon box yang baru didirikan di Pos Polisi Jalan Sudirman, samping Kantor Gubernur Riau, serta di Pos Polisi depan Mal Pekanbaru.

Baca: Pesawat Jatuh di Papua, Hanya Bocah 12 Tahun Ini yang Selamat, Berikut Daftar Nama Korban Tewas

"Kalau seperti ini, tentu sangat semraut kota ini, karena pendirian reklame terkesan sesuka hati. Makanya, kita pertanyakan pengawasan OPD-nya. Bagaimana kok bisa izinnya diterbitkan, di jalan protokol lagi," tegas Jhon Romi lagi.

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pekanbaru, selaku OPD yang mengeluarkan izin pendirian reklame ini, harus punya komitmen besar, terhadap perkembangan Kota Bertuah Madani ini. Jangan sampai, Kota Pekanbaru ini benar-benar menjadi hutan reklame.

Baca: Gerebek Rumah di Jalan Sempurna, Polsek Dumai Kota Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu

Bisa dibuktikan bersama, di jalur-jalur tertentu, seperti Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tuanku Tambusai dan lainnya, dipenuhi tiang reklame dan neon box. "Yang menjadi pertanyaan kita lagi, kemana PAD reklame sebanyak ini," katanya.

Berdasarkan data yang didapatkan sekarang, kata Jhon Romi lagi, ada puluhan tiang reklame raksasa yang tak mengantongi izin, dan melanggar aturan. Itu belum termasuk puluhan tiang reklame yang sempat dipasang BPM-PTSP stiker belum memiliki IMB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved