Pelalawan
VIDEO: KPU Pelalawan Tetapkan DCS, ada 33 Caleg TMS dari 445 Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg tahun 2019.
Penulis: johanes | Editor: David Tobing
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno pada Jumat (10/8/2018) malam lalu.
KPU Pelalawan mengundang semua Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung antara Partai Politik (Parpol) pada Sabtu (11/8/2018) sore ke kantornya.
Untuk menyerahkan hasil rapat pleno penetapan DCS kepada setiap Parpol yang mendaftarkan Calon Legislatif (Caleg) ke KPU beberapa waktu lalu.
Baca: 200 Warga Pekanbaru Terjaring OTT Buang Sampah di Luar Jadwal, Ini Sanksinya
"Dari 445 jumlah Caleg yang didaftarkan 15 Parpol, ada 33 Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan yang Memenuhi Syarat (MS) mencapai 412 caleg," beber Ketua KPU Pelalawan, Asmadi MH, kepada tribunpelalawan.com, Sabtu (11/8/2018).
Asmadi menjelaskan, para caleg yang TMS diakibatkan tidak memenuhi berkas persyaratan setelah diveryfikasi tim KPU.
Adapun dokumen yang lebih menonjol tidak dilengkapi para caleg dari parpol yakni legalisir ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, serta berkas lainnya.
Bahkan ada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencaleg tapi tak melampirkan surat penguduran dirinya dari pegawai.
Kemudian satu orang Kepala Desa (Kades) yang belum mundur secara administrasi.
Baca: Event Budaya Masyarakat Duanu Digelar Hari ini
Menurut Asmadi, pada caleg yang tidak memenuhi syarat akan dihilangkan dari daftar nomor urut caleg di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Kemudian caleg yang berada pada nomor selanjutnya secara otomatis akan dinaikan ke nomor urut yang TMS.
"Jadi kemungkinan besar nomorurut yang diusulkan partai, berbeda dengan nomor urut yang kita tetapkan karena ada yang TMS," tandasnya.
Adapun keterwakilan perempuan dari para caleg yang memenuhi syarat mencapai 30 persen lebih.
KPU akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni uji publik atau menerima masukan dari masyarakat terkait caleg-caleg yang masuk DCS.
Baca: Kalahkan Bengkalis 3-0 Kampar Juara Pool B Voli Piala Gubri 2018