Pekanbaru Job Expo 2018
Banyak Perusahaan Belum Laporkan Hasil Job Expo, Ini Saran DPRD Pekanbaru ke Dinasker
Kalangan DPRD Pekanbaru menyesalkan sikap beberapa perusahaan, yang belum melaporkan serapan tenaga kerja, hasil Job Expo Pekanbaru.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kalangan DPRD Pekanbaru menyesalkan sikap beberapa perusahaan, yang belum melaporkan serapan tenaga kerja, hasil Job Expo Pekanbaru, yang digelar belum lama ini.
Padahal, Disnaker Pekanbaru selaku leading sektornya, sudah memberi batas waktu pelaporan serapan tenaga kerja.
"Memang batas waktunya pada 28 Agustus mendatang. Tapi kan tidak harus di akhir batas waktu, perusahaan melaporkan. Lagi pula, Job Expo tersebut sudah lama digelar," kata Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Heri Pribasuki, Minggu (19/8/2018).
Baca: VIDEO: PS UNRI Ditekuk Nabil FC di Liga 1 Askot PSSI Pekanbaru
Baca: Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Polisi di Rohul Berhasil Hentikan Pelaku, Ditemukan Barang Ini
Politisi PDI-P tersebut mengharapkan, agar dalam pekan ini, semua perusahaan yang ikut dalam Job Expo kemarin, harus memberikan laporan yang komprehensif.
Sebab, pemerintah sudah menggaungkan kepada masyarakat, bahwa Job Expo tahun ini, digelar tidak seremonial.
Disnaker berjanji, bagi perusahaan yang tidak merekrut tenaga kerja, terutama tenaga kerja lokal dengan alasan yang tak pasti, maka akan disanksi.
"Kita minta, jika terbukti di lapangan, maka Disnaker jangan segan-segan memberi sanksi. Jika perlu evaluasi izinnya," saran Heri.
Hanya saja, dalam sepekan lebih ke depan, Disnaker juga diharapkan mengingatkan semua perusahaan peserta Job Expo, untuk mengirimkan serapan tenaga kerja. Jika langkah ini tetap diabaikan perusahaan, maka langsung dipanggil dan diberi sanksi.
Dewan yakin, Disnaker sudah bekerja maksimal, dalam pagelaran Job Expo kemarin. Mulai memfasilitasi, menyakinkan masyarakat hingga mengundang puluhan perusahaan, baik berskala nasional maupun internasional.
"Kita harapkan ada hasil lah dari Job Expo tahun ini. Tujuannya agar tidak dinilai seremonial dan buang anggaran saja," pinta Heri.
Baca: Semarakkan HUT RI ke-73, Warga Balita Hingga Lansia Turun Bersama di Cipta Karya
Baca: HUT RI ke 73 Tanpa Bendera Merah Putih di Halaman Kantor DPRD Inhil, Anggota Dewan Ini Minta Maaf
Job Expo Pekanbaru ditutup Kamis (26/7/2018) silam. Namun, hingga saat ini dari 60 perusahaan yang menjadi peserta, baru 6 perusahaan yang melaporkan serapan tenaga kerjanya. 6 perusahaan yang sudah melaporkan serapan tenaga kerjanya tersebut diantaranya adalah PT Riau Gaharu Abadi, PT Indomarco Prismata, PT Chiki Chika Indonesia, PT Sejahtera Buana Trada, Yyen Advent Pekanbaru, serta Unistar Cellular.
Disnaker Pekanbaru memberikan waktu kepada perusahaan untuk melaporkan serapan tenaga kerjanya hingga tanggal 28 Agustus mendatang.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Johnny Sarikoen, mengatakan, pihaknya memberikan peringatan kepada perusahaan lainya, agar segera melaporkan serapan tenaga kerjanya pasca kegiatan job expo.
Sebab laporan serapan tenaga kerja ini sangat dibutuhkan pihaknya sebagai bahan untuk evaluasi ke depan.
"Kami minta yang belum melaporkan segera laporkan. Memang kemarin ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan konfirmasi untuk segera menyusul laporannya. Ini harus digesa," katanya.
Pihaknya memprediksi dalam waktu dekat perusahaan yang segera melapor akan ada sebanyak 10 perusahaan. (*)