Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tamin Sukardi Bos Taman Simalem Resort Akan Diboyong KPK ke Jakarta

9 orang terduga yang diamankan di kantor PN Medan direncanakan akan diberangkatakj ke Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK

Editor: Budi Rahmat
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tamin Sukardi (74) terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, akhirnya keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Ia sebelumnya  menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dari pukul 15.35-17.00 WIB,

Dikawal bberapa petugas Kejatisu, Tamin keluar melalui pintu depan 

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Medan Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kemudian beranjak pergi sekitar pukul 17.03 WIB, menaiki Mobil Avanza warna hitam.

Sementara itu, berselang hampir satu jam setelah Tamin pergi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan, juga beranjak pergi meninggalkan Kantor Kejati Sumut.

Marsudin pergi sekitar pukul 17.51 WIB, naik mobil Honda Freed warna putih 17.51 WIB, juga melalui pintu depan Kantor Kejati Sumut.

Diantara 2 terduga yang diamankan oleh KPK tersebut, tidak ada yang bersedia memberikan keterangan saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang meliput.

Baca: Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Terkait Penangkapan Hakim dan Panitera di PN Medan

 Tak lama setelahnya, sekitar pukul 17.57 WIB beberapa orang yang diduga penyidik KPK keluar dari Kantor Kejatisu.

Menurut informasi yang didapatkan di lapangan, manifes di KNIA untuk kesembilan terduga diamankan di Kantor PN Medan telah ada, untuk pemberangkatan menuju Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Namun belum bisa dipastikan, kesembilan orang yang diamankan KPK itu akan berangkat pukul berapa.

OTT KPK

Salah satu anggota Tim Penasihat hukum Tamin Sukardi yakni Suhadi mengatu tidak tau terkait OTT KPK terhadap empat hakim dan dua panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018).

Kepada Tribun Medan, Suhadi menerangkan bahwa kaitpaut OTT Hakim dengan Clientnya Tamin Sukardi tidak benar.

 "Iya saya baru tahu dari teman wartawan. Terkait kabar penangkapan hakim yang dihubungkan dengan kasus Tamin Sukardi itu tidak beralasan. Kami justru merasa keputusan hakim banyak dianulir," ujar Suhadi kepada Tribun Medan.

Selaku anggota Tim Penasihat Hukum Tamin Sukardi, Suhadi justru merasa keputusan Hakim banyak yang merugikan client-nya. Suhadi mencontohkan salah satu keputusan hakim yang menganggap PTPN2 belum menghapus buku adalah hal yang keliru.

Baca: KPK Diduga Periksa Tamin Sukardi. Inikah Kasus yang Diduga Menjerat Hakim dan Panitera PN Medan?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved