Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Azis Pimpin Rapat Sengketa dengan PT SA, Masyarakat Enam Hari Bertahan di Tenda Darurat,

Bupati Kampar, Azis Zaenal memimpin rapat penyelesaian sengketa masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan PT Sekarbumi Alamlestari

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Bupati Kampar, Azis Zainal pimpin rapat sengketa lahan 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Bupati Kampar, Azis Zaenal memimpin rapat penyelesaian sengketa masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan PT Sekarbumi Alamlestari di Lantai III Gedung Kantor Bupati pada Senin (3/9/2018).

Rapat ini pada hari keenam masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir bertahan di lokasi sejak Rabu (29/8/2019) lalu.

Mereka menutup akses perusahaan dengan tinggal di bawah tenda darurat sambil menunggu penyelesaian sengketa lahan sekitar 1.500 hektar yang dituntut.

Baca: Jadwal Lengkap Liga Champions 2018: Menantikan Laga Para Mantan

Baca: Lahan Bekas Karhutla di Tanjung Putus Pangkalan Kerinci Kemarin Terbakar Lagi

Azis Zainal meminta masyarakat tetap kondusif di lapangan.

Ia berharap kerusuhan tidak sampai pecah di lapangan.

"Silakan berjuang, tapi jangan anarkis," harapnya.

Azis Zainal didampingi Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bustan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Cokroaminoto.

Hadir juga Camat Tapung Hilir, Yuricho Efril, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, M Arief Sulaiman.

Azis Zainal memberi kesempatan kepada lima orang perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

Masyarakat menyampaikan tiga permintaan untuk dilakukan Pemkab Kampar.

Baca: Sandiaga Uno Besok ke Riau, Ustaz Abdul Somad akan Hadiri Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar LAM Riau

Baca: Pemohon Bantuan Pendidikan Capai 1.117 Mahasiswa, Pemda Pelalawan Lakukan Verifikasi Berkas

Soni, seorang perwakilan masyarakat, meminta Bupati menetapkan lahan sengketa berstatus quo selama penyelesaian.

Kemudian, Pemkab memaksa PT SA menyerahkan semua dokumen perizinannya.

"Lahan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan harus diukur ulang," tegas Soni.

Anton, perwakilan masyarakat lainnya, mengatakan, kepastian tentang langkah akhir penyelesaian sedang ditunggu.

Namun, ia berharap, penantian itu hendaknya dalam langkah nyata dan tidak mengambang.

"Masyarakat masih menunggu. Tentu harus dalam keadaan fair. Kalau tidak ada kepastian, kami khawatirkan terjadi bentrok di lapangan," kata Anton. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved