Kampar
DLH Kampar Tegaskan SPPL untuk Tower Telekomunikasi Bisa Saja Ditolak
DLH Kampar menegaskan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk tower telekomunikasi bisa saja ditolak
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar menegaskan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk tower telekomunikasi bisa saja ditolak.
Satuan Polisi Pamong Praja Kampar menertibkan Tower Telekomunikasi liar milik PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Desa Rumbio Kecamatan Kampar, Senin (17/9/2018) lalu.
Tower tipe ractangular (empat kaki) setinggi 40 meter lebih itu sedang dibangun.
Baca: Malam Ini Lima Petinju Riau Bertarung di Kejurnas Junior 2018
Baca: Forum Pembahasan Sengketa Lahan UNRI Kembali akan Dibahas Besok
Satpol PP menyebut pembangunan menara besi itu tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Perusahaan bahkan belum mengajukan permohonan izin sebelum pembangunan tower dimulai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Cokroaminoto mengingatkan SPPL tidak selalu disetujui.
Terkait tower yang sudah sempat dibangun, dia belum tahu.
DLH belum pernah memproses SPPL untuk tower yang akan dibangun di Rumbio.
Baca: Ustaz Abdul Somad Unggah Sepenggal Kisah di Asrama Rumah Kayu, Netizen Berharap Film Biografi
Baca: Pemkab Pelalawan Terima 30 Tenaga Teknis pada CPNS 2018, Ini Rinciannya
Cokro mengatakan, pihaknya bisa saja tidak menyetujui SPPL walau pemilik usaha kemudian mengajukan permohonan. "Banyak aspek yang harus dilihat. Dianalisa dulu dampak lingkungannya. Belum tentu kita setujui," kata Cokroaminoto, Rabu (19/9/2018).
Ia menjelaskan, DLH memproses penerbitan SPPL setelah menerima disposisi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Cokro, DPMPTSP mencek kelengkapan persyaratan terlebih dahulu sebelum meneruskannya ke instansi terkait, seperti DLH untuk SPPL.
Persyaratan yang paling mendasar adalah rekomendasi Pemerintah Desa dan Camat setempat.
Rekomendasi sebagai bukti bahwa pembangunan tower mendapat persetujuan masyarakat. Terutama masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tower.
"Gimana dengan sempadannya? Ada nggak masalah? Harus jelas dulu," katanya.