Kampar

DLH Kampar Tegaskan SPPL untuk Tower Telekomunikasi Bisa Saja Ditolak

DLH Kampar menegaskan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk tower telekomunikasi bisa saja ditolak

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pekerja membongkar tower yang tak berizin di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (18/7/2017). Pembongkaran tersebut diawasi langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Sebelumnya pihak Satpol PP sudah berkali-kali memperingati perusahaan pemilik tower hingga batas terakhir, namun akhirnya pemilik tower yang akhirnya membongkar sendiri. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar menegaskan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk tower telekomunikasi bisa saja ditolak.

Satuan Polisi Pamong Praja Kampar menertibkan Tower Telekomunikasi liar milik PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Desa Rumbio Kecamatan Kampar, Senin (17/9/2018) lalu.

Tower tipe ractangular (empat kaki) setinggi 40 meter lebih itu sedang dibangun.

Baca: Malam Ini Lima Petinju Riau Bertarung di Kejurnas Junior 2018

Baca: Forum Pembahasan Sengketa Lahan UNRI Kembali akan Dibahas Besok

Satpol PP menyebut pembangunan menara besi itu tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Perusahaan bahkan belum mengajukan permohonan izin sebelum pembangunan tower dimulai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Cokroaminoto mengingatkan SPPL tidak selalu disetujui.

Terkait tower yang sudah sempat dibangun, dia belum tahu.

DLH belum pernah memproses SPPL untuk tower yang akan dibangun di Rumbio.

Baca: Ustaz Abdul Somad Unggah Sepenggal Kisah di Asrama Rumah Kayu, Netizen Berharap Film Biografi

Baca: Pemkab Pelalawan Terima 30 Tenaga Teknis pada CPNS 2018, Ini Rinciannya

Cokro mengatakan, pihaknya bisa saja tidak menyetujui SPPL walau pemilik usaha kemudian mengajukan permohonan. "Banyak aspek yang harus dilihat. Dianalisa dulu dampak lingkungannya. Belum tentu kita setujui," kata Cokroaminoto, Rabu (19/9/2018).

Ia menjelaskan, DLH memproses penerbitan SPPL setelah menerima disposisi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Cokro, DPMPTSP mencek kelengkapan persyaratan terlebih dahulu sebelum meneruskannya ke instansi terkait, seperti DLH untuk SPPL.

Persyaratan yang paling mendasar adalah rekomendasi Pemerintah Desa dan Camat setempat.

Rekomendasi sebagai bukti bahwa pembangunan tower mendapat persetujuan masyarakat. Terutama masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tower.

"Gimana dengan sempadannya? Ada nggak masalah? Harus jelas dulu," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved