Kampar
DLH Kampar Tegaskan SPPL untuk Tower Telekomunikasi Bisa Saja Ditolak
DLH Kampar menegaskan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk tower telekomunikasi bisa saja ditolak
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Setelah itu, lanjut Cokro, DLH mencek status kawasan lokasi tower dengan pengambilan titik koordinat.
Baca: Tahapan Pemilu 2019 di Dumai Dikawal 485 Personil Gabungan
Baca: Tulis Masih Mencintai, Vicky Prasetyo Umumkan Tak Lagi Memiliki Angel Lelga, Pernikahan Kandas?
Jika berada dalam kawasan hutan atau tidak sesuai dengan ketataruangan, maka SPPL harus ditolak.
Kemudian DLH melakukan analisa dampak lingkungannya.
"Kalau dampaknya negatif, apa yang harus dipenuhi. Misalnya, supaya lebih banyak ditanami pohon. Kalau ada sumber air, harus dipertahankan," kata Cokro.
Selain itu, perusahaan juga harus menyatakan kesediaannya bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh tower.
"Misalnya, kalau tower tumbang menimpa rumah warga, harus mau bertanggung jawab," pungkasnya. (*)