Kampar

DLH Kampar Tegaskan SPPL untuk Tower Telekomunikasi Bisa Saja Ditolak

DLH Kampar menegaskan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk tower telekomunikasi bisa saja ditolak

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pekerja membongkar tower yang tak berizin di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (18/7/2017). Pembongkaran tersebut diawasi langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Sebelumnya pihak Satpol PP sudah berkali-kali memperingati perusahaan pemilik tower hingga batas terakhir, namun akhirnya pemilik tower yang akhirnya membongkar sendiri. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Setelah itu, lanjut Cokro, DLH mencek status kawasan lokasi tower dengan pengambilan titik koordinat.

Baca: Tahapan Pemilu 2019 di Dumai Dikawal 485 Personil Gabungan

Baca: Tulis Masih Mencintai, Vicky Prasetyo Umumkan Tak Lagi Memiliki Angel Lelga, Pernikahan Kandas?

Jika berada dalam kawasan hutan atau tidak sesuai dengan ketataruangan, maka SPPL harus ditolak.

Kemudian DLH melakukan analisa dampak lingkungannya.

"Kalau dampaknya negatif, apa yang harus dipenuhi. Misalnya, supaya lebih banyak ditanami pohon. Kalau ada sumber air, harus dipertahankan," kata Cokro.

Selain itu, perusahaan juga harus menyatakan kesediaannya bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh tower.

"Misalnya, kalau tower tumbang menimpa rumah warga, harus mau bertanggung jawab," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved