Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Hati-hati, Pemkab Pelalawan Larang Pegawai Honor Ikut Berkampanye di Pemilu 2019

Pemkab Pelalawan mengimbau kepada seluruh PTT di lingkungan OPD untuk tidak ikut berkampanye dalam Pemilu tahun 2019 mendatang.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan MM 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengimbau kepada seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak ikut berkampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.

Baca: Mulai Surut, Korban Banjir Dumai Tinggalkan Lokasi Pengungsian

Larangan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, H Zardewan MM kepada tribunpelalawan.com, Jumat (19/10/2018) pekan lalu.

PTT atau akrab disebut pegawai honor dilarang terlibat kampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada 17 April 2019.

"Kita melarang mereka (honorer) ikut berkampanye. Baik dalam Pilpres maupun Pileg di Pelalawan," ungkap Wabup Zardewan.

Baca: SAH! Bukan Luis Milla, PSSI Tunjuk Bima Sakti Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Menurut Wabup Zardewan, keberadaan honorer dalam kontestasi Pemilu 2019 disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilarang ikut terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan politik termasuk berkampanye.

Pasalnya, gaji yang diterima oleh pegawai honor bersumber dari negara atau Pemerintah Daerah (Pemda).

"Honor yang diterima mereka dari negara. Walaupun tak ada aturannya, kita samakan dengan PNS," tambah Zardewan.

Hal ini merupakan kebijakan dari Pemkab Pelalawan melalui surat edaran beberapa waktu lalu.

Baca: Pekanbaru Sukses Gelar Event Sepeda Nusantara 2018, Inyoman: Bisa Jadi Percontohan Bagi Daerah Lain

Pegawai honor maupun Aparatur Sipil Negera (ASN) diminta tetap menjaga netralitas dalam Pemilu mendatang.

Mengenai sanksi yang diberikan jika ketahuan ikut berkampanye, tentu akan disamakan dengan PNS yang juga melakukan hal serupa.

Larangan berkampanye tidak hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya ataupun Media Sosial (Medsos). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved