Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bermodalkan Mesin EDC, Pria Ini Kuras Uang Bank Setengah Milyar Rupiah Lebih, Begini Modusnya

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana transfer dana.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Pria berinisial HG, berusia 37 tahun, warga Desa Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap polisi, 21 Oktober 2018. Pelaku diketahui sudah menguras uang dari salah satu bank hingga Rp 563 juta, atau setengah milyar rupiah lebih. Hanya dengan modal kartu ATM dan mesin Electronic Data Capture (EDC). 

Diantaranya beberapa buah buku tabungan sejumlah bank, kartu ATM, handphone, CPU, laptop, mesin EDC uang tunai Rp 125 juta, dan lain-lain.

Baca: Sepaktakraw Riau Gagal Raih Medali Emas di Popwil I Sumatera setelah Dikalahkan Sumbar

Dikatakan Sunarto, saat ini proses penyidikan terhadap pelaku sedang berjalan.

"Pelaku dijerat Pasal 85 junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana," pungkas Sunarto. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved