Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bermodalkan Mesin EDC, Pria Ini Kuras Uang Bank Setengah Milyar Rupiah Lebih, Begini Modusnya

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana transfer dana.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Pria berinisial HG, berusia 37 tahun, warga Desa Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap polisi, 21 Oktober 2018. Pelaku diketahui sudah menguras uang dari salah satu bank hingga Rp 563 juta, atau setengah milyar rupiah lebih. Hanya dengan modal kartu ATM dan mesin Electronic Data Capture (EDC). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana transfer dana.

Seorang pria berinisial HG, berusia 37 tahun, warga Desa Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap polisi, 21 Oktober 2018.

Baca: Hasil Timnas U19 China (RRC) Vs Malaysia Grup D Piala AFC U19 2018 Tidak Mempengaruhi RRC

Pelaku diketahui sudah menguras uang dari salah satu bank hingga Rp 563 juta, atau setengah milyar rupiah lebih. Hanya dengan modal kartu ATM dan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Tak tanggung-tanggung, dalam hitungan 3 hari, yakni 3 - 6 Oktober 2018, dia sudah melakukan transaksi transfer uang sebanyak 32 kali. Hal inilah yang membuat HG kayak mendadak.

Dari rekening pribadinya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliknya yang lain. Termasuk rekening istrinya.

Namun anehnya, uang direkening pribadi HG tak berkurang sedikit pun. Namun nominal uang yang ditransfer, sampai direkening yang diterimanya. Status transaksi di mesin EDC pun batal.

Baca: Ngotot Ingin Tes CAT CPNS Walau Kaki Diperban, Sri Digotong Satpol PP Ke Lantai II

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (26/10/2018) menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari pihak bank yang merasa dirugikan.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kuansing," sebut Sunarto.

Baca: Danau Raja Bukti Eksistensi Kerajaan Melayu Indragiri

Kabid Humas memaparkan, kasus dengan modus seperti ini termasuk yang pertama kali diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam beraksi disebutkan dia, nominal transfer uang yang dilakukan pelaku bervariasi.

Ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 15 juta.

Uang sebanyak setengah milyar lebih itu disebutkan Sunarto, dipakai HG untuk keperluannya.

Mulai dari membayar utang pinjaman di bank, membeli bahan bangunan, hingga membeli 1 unit mobil merk Toyota Rush Sportivo.

Selain pelaku, beberapa benda lainnya turut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Diantaranya beberapa buah buku tabungan sejumlah bank, kartu ATM, handphone, CPU, laptop, mesin EDC uang tunai Rp 125 juta, dan lain-lain.

Baca: Sepaktakraw Riau Gagal Raih Medali Emas di Popwil I Sumatera setelah Dikalahkan Sumbar

Dikatakan Sunarto, saat ini proses penyidikan terhadap pelaku sedang berjalan.

"Pelaku dijerat Pasal 85 junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana," pungkas Sunarto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved