Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sempat Kabur, Siswa Kelas 2 SMA Ditangkap, Kerap Cabuli Kakak Kelas yang Jadi Pacarnya

Bahkan, tindakan itu juga pernah dilakukan di sekolah di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler sore hari.

Editor: Sesri
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pelajar kelas 2 salah satu SMA di Kabupaten Sampang, Madura diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli kakak kelas yang merupakan pacarnya.

Pelajar berinisial AA itu ditangkap di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya, setelah buron selama sebulan. 

Menurut sumber di Polres Sampang, selama setahun belakangan ini tersangka dengan korban pacaran.

Selama pacaran, AA sering merayu korban untuk melakukan hubungan intim.

Bahkan, tindakan itu juga pernah dilakukan di sekolah di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler sore hari. 

Korban pun kerap menolak karena khawatir hamil dan takut ketahuan. 

Karena tersangka terus merayu dan memaksa dan disertai ancaman dan memukul korban, korbanpun luluh dan menuruti perbuatan tersangka.

Informasi yang dihimpun, AA sudah 4 kali menyetubuhi pacarnya tersebut. 

Tindakan ini pada akhirnya diketahui oleh orangtua korban.

Baca: Dua Orang Anak Umur 13 Tahun jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Imingi Uang Rp 5 Ribu

Baca: 5 Murid SD Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Lampung, Pelaku Masih SMP

Baca: Pengakuan Bocah 11 Tahun Korban Pencabulan, Diseret di Kamar hingga Dibanting di Taman

Baca: Keluarga Korban Pencabulan di Inhu Pertanyakan Kelanjutan Kasus, Polisi Beri Jawaban Ini

Karena itulah, orangtua korban melaporkan AA ke Polres Sampang. 

 Kasubag Humas Polres Sampang, Ipta Eko Puji Waluyo, Selasa (6/11/2018) mengatakan, korban melapor ke Polres awal Oktober 2018 lalu.

Setelah korban dimintai keterangan dan dilakukan visum, penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, namun saat itu tersangka tidak di rumah dan diduga kabur ke luar Madura.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, didapat informasi tersangka kabur ke rumah familinya di kawasan Jagir, Wonokromo, Surabaya.

“Tersangka sudah kami tangkap kemarin dan sekarang dalam pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Eko Puji Waluyo.

Menurut Eko Puji Waluyo, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ia terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya, lantaran ia terangsang setelah melihat video porno di ponsel miliknya.

Dari ponsel tersangka yang disita, banyak tersimpan video porno. Dengan tindakan ini, terangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)  

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved