Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin

19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
morganmckinley
Ilustrasi. 19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- 19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Belasan oknum ASN diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH pada tahun 2018.

"Ada 19 ASN sudah jalani proses PTDH selama tahun 2018," papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, kebanyakan mereka yang jalani PTDH karena terlibat kasus korupsi.

Ada 12 oknum ASN yang terlibat korupsi.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

SKB tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Baca: 12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan

Baca: TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi

Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke pemerintah kita.

Tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH.

Tiga di antaranya tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari.

Bahkan ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun.

Empat oknum ASN lainnya juga tersandung sejumlah kasus.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved